JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pemuda Sleman Ini Tewas Usai Duel dengan Teman Nongkrongnya

KP (21) warga Trimulyo ditahan polisi dengan tuduhanpembunuhan terhadap rekannya / tribunnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kisah tragis terjadi di Sleman. Dua orang pemuda, KP (21) dan KATM (22) duel, dengan masing-masing menggunakan senjata celurit dan pedang.

Setelah perkelahian itu selesai, keduanya berpelukan dengan luka-luka di tubuhnya. Keduanya kemudian sama-sama ke rumah sakit untuk berobat, namun sayang, salah seorang dari mereka, KATM, meninggal dunia.

Awalnya, duel antara KP (21) warga Trimulyo dan KATM (22) warga Caturharjo itu dipicu karena tersangka jengkel sering diganggu, dibully bahkan dipalak oleh korban.

Kaur Bin Ops Reskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin bercerita, peristiwa duel berujung maut tersebut terjadi Sabtu (4/3/2023) dinihari, sekira pukul 03.15 WIB di sebuah lahan kosong selatan pabrik GKBI Medari, Sleman.

Kronologi kejadian bermula ketika tersangka merasa geram dan jengkel terhadap korban, yang merupakan teman satu tongkrongan tetapi sering mengganggu, membully bahkan memalak dirinya.

Malam itu, tersangka mengajak korban untuk bertemu di rumah salah satu teman di Medari karena bermaksud mengklarifikasi hal itu.

Keduanya lalu bertemu di rumah saksi sekira pukul 23.30 WIB.

Saat itu, korban menantang kepada tersangka untuk duel jalanan mengendarai sepeda motor dan memakai senjata tajam.

Tersangka menolak karena tidak memiliki teman yang bisa menjadi Joki.

Sebagai gantinya, tersangka mengusulkan untuk duel satu lawan satu menggunakan tangan kosong.

Baca Juga :  2 Pengunjung Lapas Kelas II A Yogya Ditangkap Gegara Selundupkan Obat Terlarang

“Namun korban saat itu tidak berani sehingga akhirnya yang terakhir tersangka memutuskan untuk menantang, yang mereka sebut sabet-sabetan atau saling sabet dengan senjata tajam,” kata Safiudin didampingi Kasi Humas Polresta Sleman AKP Edy Widaryana, di Mapolresta Sleman, Kamis (9/3/2023).

Tersangka malam itu sudah membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di halaman rumah saksi.

Sedangkan korban belum memiliki senjata.

Korban akhirnya keluar dari rumah saksi untuk mencari senjata.

Duel disepakati dilakukan Sabtu pukul 02.00 dinihari.

Jika hingga jam itu korban tidak kembali maka duel dianggap batal.

Semula tersangka bermaksud mengurungkan niatnya untuk duel. Sebab, korban pergi mencari senjata cukup lama.

Namun saat di whatsApp, korban mengaku sudah mendapatkan senjata dan sedang perjalanan menuju lokasi.

“Korban tiba di tempat saksi. Mereka berjalan ke sebuah lahan kosong tidak jauh dari rumah saksi. Lalu melaksanakan perkelahian,” terangnya.

Duel memakai senjata tajam itu disaksikan oleh dua orang saksi sebagai penengah.

Ada kesepakatan sebelum mulai duel, jika ada yang terjatuh maka tidak boleh dibacok.

Selanjutnya, ketika ada yang bilang berhenti maka perkelahian harus dihentikan.

Perkelahian diawali dengan korban menyulut lalu melemparkan molotov ke arah tersangka. Namun tersangka berhasil menghindar.

Setelah itu, keduanya serang saling sabet menggunakan senjata tajam. Tersangka memegang sebilah celurit sementara korban menggunakan pedang dan celurit.

Baca Juga :  Ini 15 Perusahaan di Yogya yang Diawasi Terkait Pembayasan THR

Di tengah duel, tersangka meminta perkelahian dihentikan.

Sebab, tersangka melihat celurit miliknya berlumur darah yang artinya mengenai tubuh korban.

“Setelah itu, (perkelahian) sudah selesai. Mereka berpelukan, lalu mereka berdua sama-sama datang ke rumah sakit untuk memeriksakan luka yang dialami (korban). Tapi ternyata sampai di rumah sakit, korban meninggal dunia,” kata Safiudin.

Korban meninggal dunia keesokan harinya, sekira pukul 13.30 WIB dengan luka bacok di dada dan pinggang.

 

Tak berselang lama, tersangka langsung ditahan. Petugas Kepolisian, dalam perkara ini menyita dua buah celurit dan sebilah pedang.

Turut diamankan sisa molotov dan pakaian yang dikenakan korban maupun tersangka saat kejadian.

Atas perbuatan itu, tersangka diduga telah melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan subsider Pasal 355 KUHPidana tentang penganiayaan direncanakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman tiap pasal 15 tahun penjara.

Dihadapan petugas, tersangka KP mengaku baru pertama kali duel dengan korban, KATM.

Ia mengaku jengkel karena korban yang merupakan teman sepermainan namun justru sering mengganggu bahkan memalaknya.

“(Dipalak) dua sampai tiga kali. Jumlahnya Rp 20.000,” kata KP.

Menurut dia, pihaknya mengajak korban bertemu untuk mengklarifikasi namun inisatif sabet-sabetan menggunakan senjata tajam berasal dari korban.  

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com