Beranda Umum Nasional Mahfud MD Bilang 491 ASN Kemenkeu Diduga Terlibat Pencucian Uang Rp 349...

Mahfud MD Bilang 491 ASN Kemenkeu Diduga Terlibat Pencucian Uang Rp 349 T, Ini Kata Sri Mulyani

Sri Mulyani dan Mahfud MD / instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 491 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga  terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023) malam.

“Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang,” kata Mahfud.

Sebanyak 491 entitas ASN Kemenkeu tersebut, menurut Mahfud,  terdiri atas tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA).

Kategori pertama, adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp 35.548.999.231.280, melibatkan 461 ASN Kemenkeu.

Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain dengan nilai transaksi Rp 53.821.874.839.402, yang melibatkan 30 ASN Kemenkeu.

Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut. Nilai transaksinya mencapai Rp 260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.

Dalam penjelasannya, Mahfud memastikan kasus mantan pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo berbeda dengan kasus dugaan TPPU.

“Rafael sudah ditangkap, selesai. Di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafael. Itu (kasus Rafael) kan pidana, bukan TPPU” ucap Mahfud.

Baca Juga :  Ratusan Markas TNI Telah Disiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memastikan bahwa dari transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun, hanya Rp 3,3 triliun yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.

“Dan itu sudah seperti yang saya sampaikan, sudah ditindaklanjuti, ya,” ujar dia setelah rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin lalu, 27 Maret 2023.

Kemenkeu juga telah mengambil langkah-langkah korektif terhadap 193 dari pegawainya. “Kalau ada transaksi yang kemudian berhubungan dengan fraud yang kemudian ada indikasi pidana, kita kemudian menyampaikan ke aparat penegak hukum,” ucap Sri Mulyani.

Penjelasan Sri Mulyani

Soal angka Rp 349 triliun, menurut Sri Mulyani didapat dari sebanyak 100 surat pertama yang masuk dari PPATK ke aparat penegak hukum lain dan bukan ke Kemenkeu. Menurut dia, 100 surat PPATK ke aparat penegak hukum lain itu nilai transaksinya sebesar Rp 74 triliun untuk periode 2009-2023.

Berikutnya, nilai transaksi Rp 253 triliun yang tertulis dalam 65 surat adalah data perusahaan dari transaksi debit kredit operasional-perusahaan dan korporasi yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu.

Sri Mulyani menyebutkan nilai transaksi sebesar itu ada yang dilaporkan dengan fungsi pajak dan bea cukai. Ada juga nilai transaksi besar yang disebut senilai Rp 189 triliun pada salah satu surat. “Itu sangat besar, maka kami melihat apa itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Tak Setuju Pilkada Lewat DPRD, PDIP Usulkan Perbaikan Momral Politikus

Lebih jauh bendahara negara itu menyebutkan transaksi janggal yang benar-benar berhubungan dengan Kemenkeu dan menyangkut tupoksi pegawai Kemenkeu ada 135 surat dengan nilai Rp 22 triliun. Sri Mulyani juga menegaskan soal angka nilai transaksi Rp 18,7 triliun yang ternyata menyangkut transaksi korporasi, atau tidak ada hubungannya sama sekali dengan Kemenkeu.

“Jadi yang benar-benar nanti berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun, ini 2009 hingga 2023, 15 tahun seluruh transaksi debit kredit pegawai yang di-inquiry, termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah,” ucap Sri Mulyani.

www.tempo.co