Beranda Nasional Jogja Maling Motor di Sleman, Warga Bantul dan Wonogiri Ini Dibekuk Polisi, Ternyata...

Maling Motor di Sleman, Warga Bantul dan Wonogiri Ini Dibekuk Polisi, Ternyata Sudah 29 Kali Mencuri

Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor digelandang di Mapolresta Sleman Kamis (9/3/2023) / tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah malang melintang sebagai pencuri motor hingga 29 kali, AF (19) warga Bantungapan Bantul dan IF (29) warga Wonogiri Jateng berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman.

Polisi berhasil pula mengamankan puluhan kendaraan yang diduga merupakan hasil curian keduanya.

“Dalam pengungkapan ini kami berhasil mengembangkan atau mengamankan 21 sepeda motor dari pengakuan para tersangka yang menyatakan sudah 29 kali melakukan pencurian sepeda motor,” kata KBO Reskrim Polresta Sleman Iptu M. Safiudin, didampingi Kasihumas Polresta Sleman AKP Edy Widaryana, Kamis (9/3/2023).

Dua spesialis maling motor ini terungkap dari pencurian yang dilakukan di Jembulan, Pandowoharjo, Sleman, pada 10 Februari 2023 lalu.

Safiudin menceritakan, kronologi pencurian bermula Ketika korban MDM (23) warga Jembulan, Kalurahan Pandowoharjo memarkir sepeda motor Honda Scoopy (AB 5298 DX) di depan rumahnya sekira pukul 09.00 WIB.

Setelah memarkir sepeda motor korban tertidur. Saat itu, posisi kunci motor masih nyantol karena korban lupa melepasnya.

Pukul 17.30 WIB korban terbangun dan mendapati sepeda motor yang diparkir depan rumah telah raib. Korban lalu melapor ke Polisi.

Baca Juga :  Urai Kemacetan Nataru, Tol Jogja-Solo Bakal Dibuka Fungsional Hingga Prambanan

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Hasilnya, polisi berhasil mengendus pelaku dan menangkapnya tanggal 16 Februari 2023.

Pelaku pertama ditangkap di wilayah Wonogiri sementara pelaku kedua ditangkap di Sleman.

Kendati telah mencuri puluhan sepeda motor, dua pelaku dalam menjalankan aksinya ternyata tidak menggunakan alat apapun.

“Modus pelaku ini mengambil sepeda motor yang tidak dikunci atau yang kuncinya tertinggal. Jadi pelaku sama sekali tidak menggunakan alat apapun. Tapi ketika ada sepeda motor kuncinya tertinggal, atau tidak dikunci stang maka pelaku membawa pergi sepeda motor tersebut,” terang Safiudin.

Dalam perkara ini, petugas masih melakukan pengembangan

Sebab, dimungkinkan kedua pelaku merupakan komplotan yang berjumlah 5 orang. Dua orang sudah tertangkap.

Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran pihak Kepolisian di beberapa wilayah yang penanganannya diserahkan ke Polsek.

Di hadapan petugas, Pelaku AF mengaku sudah puluhan kali mencuri sepeda motor. Sasarannya adalah kendaraan sepeda motor yang terparkir tempat sepi.

Baca Juga :  Pria Kulonprogo Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Kabel Rusak

Wilayah operasinya seputaran DIY dan luar kota. Sepeda motor yang berhasil dicuri dijual ke pembeli di wilayah Jawa Timur. Satu unit dihargai Rp 2-3 juta rupiah.

“(Mencuri motor) sejak Agustus tahun 2022. Satu unit (dijual) Rp 2-3 juta.  Mencuri untuk menyambung hidup,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

www.tribunnews.com