SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah malang melintang sebagai pencuri motor hingga 29 kali, AF (19) warga Bantungapan Bantul dan IF (29) warga Wonogiri Jateng berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman.
Polisi berhasil pula mengamankan puluhan kendaraan yang diduga merupakan hasil curian keduanya.
“Dalam pengungkapan ini kami berhasil mengembangkan atau mengamankan 21 sepeda motor dari pengakuan para tersangka yang menyatakan sudah 29 kali melakukan pencurian sepeda motor,” kata KBO Reskrim Polresta Sleman Iptu M. Safiudin, didampingi Kasihumas Polresta Sleman AKP Edy Widaryana, Kamis (9/3/2023).
Dua spesialis maling motor ini terungkap dari pencurian yang dilakukan di Jembulan, Pandowoharjo, Sleman, pada 10 Februari 2023 lalu.
Safiudin menceritakan, kronologi pencurian bermula Ketika korban MDM (23) warga Jembulan, Kalurahan Pandowoharjo memarkir sepeda motor Honda Scoopy (AB 5298 DX) di depan rumahnya sekira pukul 09.00 WIB.
Setelah memarkir sepeda motor korban tertidur. Saat itu, posisi kunci motor masih nyantol karena korban lupa melepasnya.
Pukul 17.30 WIB korban terbangun dan mendapati sepeda motor yang diparkir depan rumah telah raib. Korban lalu melapor ke Polisi.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Hasilnya, polisi berhasil mengendus pelaku dan menangkapnya tanggal 16 Februari 2023.
Pelaku pertama ditangkap di wilayah Wonogiri sementara pelaku kedua ditangkap di Sleman.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com