JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pengungkapan Terbesar, Polda DIY Ringkus 5 Pelaku dan Sita Jutaan Pil ‘Pikun’

Lima tersangka peredaran narkotika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (7/3/2023) / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jutaan butir pil psikotropika beraneka jenis berhasil disita oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY dan 5 orang diringkus.

Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, ini adalah pengungkapan terbesar yang dilakukan oleh jajaran Polda DIY dalam membongkar sindikat peredaran psikotropika Bekasi-Semarang-Yogyakarta pada Maret 2023.

Yuliyanto mengatakan, pengungkapan kasus peredaran psikotropika kali ini menjadi yang terbesar.

Total barang bukti mencapai 2.628.080 butir pil ekstasi dengan rincian Trihexilipenidhyl sebanyak 1.147.350 butir, Tramadol sebanyak 372.490 butir, Hexymer 391.000 butir dan DMP Nova sebanyak 378.000 butir serta berbagai jenis pil lainnya sebanyak 339.000 butir.

“Kami menyelamatkan generasi muda karena dua juta lebih obat-obatan berhasil diamankan Polda DIY dalam operasi pengungkapan. Ini adalah prestasi terbesar yang selama ini,” katanya, saat jumpa pers, di Mapolda DIY, Selasa (7/3/2023).

Yuli mengungkapkan, lima tersangka yang diamankan merupakan jaringan peredaran narkotika yang cukup besar.

“Ini merupakan jaringan peredaran narkoba yang cukup luas,” ungkapnya.

Direktur Reserse Narkoba, Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo, menceritakan kronologi pengungkapan.

Mulanya pada Rabu (15/2/2023) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Magelang Km 15 Kabupaten Sleman, tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap tersangka A (24) dan tersangka N (27).

Mereka diduga melakukan transaksi dan peredaran narkotika jenis obat-obatan terlarang.

“Petugas menemukan trihexy-phenidhyl sebanyak 3 (tiga) toples, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka N di Semarang dan ditemukan 16 toples obat-obatan terlarang,” ucapnya.

Baca Juga :  Seminggu, Jalan Tol Yogya-Solo Dilalui 58.000 Mobil

Tersangka A dan N merupakan warga Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan, tersangka A mengaku memperoleh trihexyphenidhyl tersebut dengan cara memesan secara daring melalui media sosial WhatsApp dan kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat yang telah ditentukan oleh A.

“Selanjutnya tim opsnal, melaksanakan upaya lidik dan diperoleh data bahwa paket berisi trihexyphenidhyl tersebut dikirim dari wilayah Kota Bekasi,” jelasnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Minggu 26 Februari 2023 tim opsnal bergerak ke Kota Bekasi, Jawa Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB tim opsnal berhasil menangkap tersangka TP di rumah tinggalnya di Perumahan Villa Indah Permai Kecamatab Bekasi Utara, Kota Bekasi.

 

Di rumah TP Polisi menemukan pil trihexyphenidhyl.

Tersangka TP mengaku bahwa pil trihexyphenidhyl tersebut didapat dari tersangka S melalui jual beli.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menangkap tersangka S dihari yang sama yakni Senin (27/2/2023) di Rusunawa Jatinegara Barat, Kota Jakarta Timur.

Barang bukti yang diamankan yakni berupa pil trihexyphenidhyl.

S mengaku mendapat barang tersebut hasil membeli dari tersangka OD.

Tak berselang lama Polisi langsung mengamankan OD pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB di depan stasiun Cakung, Jakarta Timur.

“Dirumah OD ditemukan barang bukti berbagai merk trihexyilpendhyl, trmadol, heximer, alprazolam dan DMPnova sebanyak 2.609.080,” ungkapnya.

Baca Juga :  Senggol Motor Saat Mendahului, Pelajar SMP di Kulonprogo Ini Jatuh dan Dihantam Pikap Hingga Tewas

Selanjutnya dari keterangan tersangka OD mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan persediaan penjualan.

 

Dijual Via Toko Online

Pada jumpa pers Senin siang, Polisi mengungkapkan para tersangka mengedarkan obat terlarang itu melalui marketplace.

Sejumlah platform jual beli terbesar dijagat maya menjadi ruang para tersangka untuk memasarkan ‘pil pikun’ tersebut.

“Transaksinya lewat marketplace, setelah itu berlanjut via WhatsApp,” ujar Bayu.

Pasal yang disangkakan yakni tersangka A dan tersangka N Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP ancaman penjara 10 tahun.

Tersangka TP, tersangka S dan tersangka OD dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman 10 tahun.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka menjalankan bisnis obat-obatan terlarang itu sudah satu tahun.

“Tapi kami curiga lebih dari satu tahun, makanya terus kami dalami lagi,” terang dia.

Dari keterangan tersangka, terdapat kode-kode tertentu untuk membeli obat-obatan terlarang tersebut.

“Ada kode-kode tertentu. Memang pasarannya anak jalanan, mahasiswa dan pelajar. Ya, kalangan menengah ke bawah,” ungkapnya.

Diketahui para tersangka memiliki akun marketplace lebih dari satu yang mereka gunakan untuk bertransaksi.

Sejauh ini Polisi masih menyelediki sumber jutaan pil terlarang itu diproduksi.

“Mereka menyimpan barang ini digudang. Untuk pabrik pembuatannya masih kami telusuri,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com