JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terungkapnya kasus uang senilai Rp 37 miliar di Safe Deposite Box milik Rafael Alun Trisambodo beradal dari kecurigaan PPATK terhadap gelagat eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
Kecurigaan itu muncul saat Rafael Alun datang ke bank untuk membuka deposit box miliknya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang curiga dengan gelagat Rafael itu, langsung memblokir deposit boxnya.
“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke deposit box itu. Terus pada suatu pagi dia datang ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kementerian Keungan bersama Sri Mulyani, Sabtu (11/3/2023).
Setelah pemblokiran, PPATK berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari dasar hukum untuk membukanya.
Setelahnya, terungkap deposit itu tersimpan Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS. Mahfud menyebut ini merupakan praktik tindakan pencucian uang dan memang berawal dari kecurigaan. Kecurigaan ini mesti dikembangkan lagi untuk menjadi konstruksi hukum.
“Seperti itu pencucian uang, contohnya. Intelijen keuangan menemukan cara itu dan itu bukan bukti hukum, itu harus dikonstruksi menjadi hukum, bagaimana dan darimana, itu bisa dilacak dan sudah ada ilmunya,” kata Mahfud.
PPATK menyita safe deposit box milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kemarin, Jumat, 10 Maret 2023, berisi uang tunai senilai Rp 37 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut proses penyitaan tersebut dilakukan dengan didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ivan menyebut dalam proses pengamanan safe deposit box Rafael Alun, penyidik PPATK ditemani oleh pegawai KPK.
Selain itu, Ivan mengatakan safe deposit box Rafael Alun di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu kini sudah berada di PPATK. Selanjutnya, kata dia, PPATK akan melakukan pengembangan terkait isi dari kotak penyimpanan tersebut tersebut.