JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terungkapnya kasus uang senilai Rp 37 miliar di Safe Deposite Box milik Rafael Alun Trisambodo beradal dari kecurigaan PPATK terhadap gelagat eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
Kecurigaan itu muncul saat Rafael Alun datang ke bank untuk membuka deposit box miliknya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang curiga dengan gelagat Rafael itu, langsung memblokir deposit boxnya.
“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke deposit box itu. Terus pada suatu pagi dia datang ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kementerian Keungan bersama Sri Mulyani, Sabtu (11/3/2023).
Setelah pemblokiran, PPATK berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari dasar hukum untuk membukanya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com