JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Rafael Alun Sebenarnya Sudah Terima Gratifikasi Sejak 12 Tahun Silam

Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, meminta maaf atas ulah anaknya yang menganiaya D, putra dari pengurus GP Ansor. Rafael merupakan pejabat di Dirjen Pajak. Foto: Tempo.co/Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, terkait dengan hal itu, sebenarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pernah menyurati Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

Menurut Pratowo, laporan KPK yang diterima Itjen Kemenkeu pada 2019 itu merupakan terusan dari surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke KPK. Isinya mengenai informasi keuangan dari sejumlah pegawai, termasuk di dalamnya Rafael Alun.

Baca Juga :  Usai Sebut Presiden Jokowi Milik Parpol, Akun Twitter BEM UI Diretas Orang Tak Dikenal

“Kami sudah dalami, pernah disampaikan Bu Menteri (Menteri Keuangan Sri MUlyani Indrwati) dan Pak Irjen (Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh),” ujar dia kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Maret 2023.

Saat itu, kata dia, transaksi gratifikasinya tidak besar, ada yang Rp 5 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 100 juta. Sehingga, waktu dilakukan evaluasi masih sesuai dengan profil pendapatannya.

“Kalau basisnya itu,” kata dia.

Kemudian, Kemenkeu melakukan mitigasi. “Kalau ingat pada 2020 yang bersangkutan (Rafael Alun) dimutasi dari Kepala KPP PMA 2 menjadi Kabag Umum di Kanwil Jaksel 2. Itu kan langkah mitigasi,” tutur Prastowo.

Baca Juga :  Dukung Kaesang Maju Pilkada Depok, DPD Golkar Yakin Kaesang jadi Pesaing Kuat PKS

Dia pun menjelaskan bahwa gratifikasi itu ada dua sistem, penerima atau pemberi melaporkan. Kemenkeu membuka saluran pengaduan melalui whistleblowing system (Wise). Sehingga jika pelapor keberatan atau diperas dan lain-lain, silakan bisa melaporkannya.

 

“Kalau penerima menerima dan itu tidak pantas, dia juga harus melaporkan. Bahkan ada ketentuannya gratifikasi dalam jumlah tertentu wajib dilaporkan,” ucap Prastowo.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com