JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

1 Tertangkap, 14 Kabur Pelaku Pencurian Kayu Perhutani di Jenar, Sragen Ternyata dari Kota ini..

   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi pencurian kayu hutan milik perhutani di wilayah Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah kembali terjadi, kali ini komplotan pencuri kayu berasal dari wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur berjumlah 14 orang.

Polisi juga berhasil menangkap 1 Orang sopir truk komplotan pencuri kayu hutan bernama Agus Setyawan (46) Warga Dukuh Ngrampal RT 05 RW 03, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Setelah dilakukan penangkapan, saat ini Polres Sragen masih mengejar bandar dengan inisial D yang diketahui seorang Warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , pencurian terjadi pada Rabu (29/3/2023) pukul 23:00 WIB, di kawasan hutan Dukuh Ngelo, Desa Jenar, Kecamatan Jenar.

Baca Juga :  Tragis, Warga Jepang Mengalami Kecelakaan Maut di Jalan Tol Sragen Ngawi KM 529.800 Wilayah Desa Singopadu, Begini Kondisinya

Dari pemeriksaan tersangka Agus, diketahui pelaku otak pencurian yakni G, warga Ngawi yang statusnya masih DPO.

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Sragen Iptu Mualim mewakili Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono kepada JOGLOSEMARNEWS.COM menyampaikan kronologi penangkapan bermula saat Polres Sragen mendapat laporan dari petugas perhutani.Yang mengatakan terjadi pencurian kayu di wilayah Jenar.

Lantas saat dilakukan penggerebegan oleh petugas, didapati sejumlah orang melakukan pengregajian kayu di wilayah hutan perhutani.

”Lantas saat digerebek 14 orang yang di lokasi kabur, Kita mengamankan AS selaku sopir truk sekaligus pemilik. Kemudian barang bukti berupa 2 Potong kayu Sonokeling sepanjang 4 meter dengan diameter 38 cm dan 30 cm. Kemudian mengamankan 4 gergaji dan sebuah parang serta satu KBM Truk dengan nopol AD 1489 HN,” bebernya.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Sragen Meningkat di Angka 84.74% Ketua KPU Sragen Prihantoro: Angka Ini Melebihi Target

Dari hasil ini perhutani mengalami kerugian Rp 5,3 juta. Dari keterangan AS, rencana akan dibawa ke wilayah Ngawi.

Pelaku dikenakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 huruf B Perpu RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja. Pelaku terancam dipidana paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Sementara sampai saat ini para pelaku yang berjumlah 14 orang masih buron, polisi menghinbau agar para pelaku yang saat ini masih buron untuk segera menyerahkan diri.

Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com