JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Mahfud MD Meradang, Ini Masalahnya

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp 349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rapat dengar pendapat antara Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD dengan jajaran Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023) sempat memanas.

Mahfud MD bahkan sempat meradang ketika di tengah-tengah penjelasannya, anggota dewan menginterupsi.

Kehadiran Mahfud bersama jajaran Komite TPPU tersebut dimaksudkan untuk menjelaskan dugaan kasus pencucian uang di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun.

Baca Juga :  Sebagian Relawan Bermigrasi ke Prabowo, Pengamat: Jokowi Tegak Lurus ke PDIP

Pada awal paparannya, Mahfud menyatakan bahwa kedudukan DPR dan pemerintah itu sejajar. Oleh sebab itu, anggota dewan dan pemerintah hendaknya saling menerangkan, alih-alih saling menuding ibarat polisi memeriksa copet.

“Tidak boleh ada yang satu menuding yang lain, seperti polisi memeriksa copet,” kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat pada Rabu (29/3/2023).

Baca Juga :  Pesan Mega untuk Gibran: Waspada, Marak Dansa Politik Jelang 2024

Menkopolhukam kemudian menerangkan kasus di Kementerian Keuangan yang menimpa Rafael Alun Trisambodo dan Angin Prayitno Aji.

Mahfud menyebut keduanya sudah dikenakan kasus hukum, namun kasus pencucian uangnya belum diselidiki.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com