JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nasib aplikasi TikTok yang merajai di dunia sekarang ini, nasibnya bakal keok di negara Paman Sam, Amerika.
Pasalnya, Gedung Putih mendukung rancangan undang-undang yang diusulkan sejumlah Senator AS untuk memberi pemerintah kekuatan baru melarang aplikasi video TikTok milik China dan teknologi berbasis asing lainnya jika mereka menimbulkan ancaman keamanan nasional.
Tentu saja, pengesahan tersebut meningkatkan upaya sejumlah anggota parlemen untuk melarang aplikasi populer milik ByteDance, yang digunakan oleh lebih dari 100 juta orang Amerika Serikat.
Rancangan Undang-undang tersebut memberi Departemen Perdagangan kewenangan untuk memberlakukan pembatasan sampai pelarangan TikTok dan teknologi lain yang menimbulkan risiko keamanan nasional, kata Senator Demokrat Mark Warner, yang mengetuai Komite Intelijen, Selasa (7/3/2023).
Dia mengatakan, RUU itu juga akan berlaku untuk teknologi asing dari China, Rusia, Korea Utara, Iran, Venezuela, dan Kuba.
TikTok mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “larangan AS terhadap TikTok adalah larangan ekspor budaya dan nilai-nilai Amerika kepada lebih dari satu miliar orang yang menggunakan layanan kami di seluruh dunia.”
RUU tersebut akan meminta Menteri Perdagangan Gina Raimondo untuk mengidentifikasi dan mengatasi ancaman asing terhadap produk dan layanan teknologi informasi dan komunikasi. Kantor Raimondo menolak berkomentar.
Kelompok itu, dipimpin oleh Warner dan Senator Republik John Thune, termasuk anggota Demokrat Tammy Baldwin, Joe Manchin, Michael Bennett, Kirsten Gillibrand dan Martin Heinrich bersama dengan Republik Deb Fischer, Jerry Moran, Dan Sullivan, Susan Collins dan Mitt Romney, kata kantor Warner.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com