Beranda Umum Yakin PPATK Tak Salah, MAKI Berniat Laporkan Lembaga Tersebut ke Bareskrim Mabes...

Yakin PPATK Tak Salah, MAKI Berniat Laporkan Lembaga Tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, Ini Tujuannya

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2022) /  tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  akan dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI Boyamin Saiman ke Bareskrim Mabes Polri terkait informasi adanya tindak pencucian uang di Kementerian Keuangan yang mencapai Rp 349 triliun.

Selain itu, Boyamin juga akan melaporkan Menko Polhukam Mahfud MD terkait perkara yang sama.

Hanya saja, Boyamin menyebut, pelaporan tersebut dilakukan justru dalam rangka membela PPATK melalui mekanisme hukum.

Menurutnya, pelaporan ke Bareskrim tersebut akan dilakukan pada Selasa (28/3/2023). Ia mengatakan laporan itu akan berupa laporan dugaan membuka rahasia dengan terlapor PPATK dan Menko Polhukam Mahfud Md.

“Karena pekan ini saya masih berada di Bali. Jadi, mudah-mudahan Selassa pekan depan sudah bisa ke Bareskrim untuk melaporkan,” ujar dia dalam keterangannya pada Sabtu (25/3/2023).

Selanjutnya, Boyamin menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan untuk menguji statment DPR yang menyebut PPATK telah melanggar pidana setelah mengumumkan pencucian uang di Kementerian Keuangan yang mencapai Rp 349 triliun. Ia mengatakan pengujian tersebut menggunakan logika pembuktian terbalik.

“Karena DPR ngomong begitu, jadi saya uji apakah omongan DPR ini yang benar atau justru ngaco. Dalam teori saya istilahnya adalah logika terbalik,” ujar dia.

Meski begitu, Boyamin meyakini PPATK tidak melanggar peraturan terkait pengumuman informasi aliran dana tersebut. Ia mengatakan PPATK sudah sesuai koridor kewenangan yang diberikan kepada mereka selama ini.

Baca Juga :  Koordinator Sedulur Mas Dar se Jateng Apel Siaga di Solo Untuk Menangkan Luthfi-Yasin

“Kalau menurut saya PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan tidak melanggar undang-undang sebagaimana ketentuan yang ditentukan di Pasal 11 UU Tentang PPATK,” kata Boyamin.

Selain itu, Boyamin menjelaskan keyakinannya tersebut disebabkan oleh informasi yang disampaian oleh PPATK dan Mahfud Md tidak menyasar kepada orang tertentu secara spesifik. Sehingga, kata dia, tidak ada pihak yang dirugikan dalam informasi tersebut.

“Saya yakin apa yang dilakukan PPATK ini tidak melanggar pidana. Sebab apa yang disampaikan PPATK tidak orang per orang, tidak merugikan siapa pun,” kata Boyamin.

Oleh sebab itu, Boyamin mengatakan dirinya juga akan meminta Bareskrim Polri untuk memanggil anggota DPR yang mengatakan adanya tindak pidana oleh PPATK. Ia mengatakan hal tersebut dilakukan guna menguji statement DPR terkait pidana dari apa yang telah dilakukan oleh PPATK.

“Dan ini tentunya disertai dengan argumen anggota DPR yang bisa disampaikan kepada kepolisian,” ujar dia.

 

Sebelumnya, PPATK menyebut ada temuan transaksi mencurigakan Rp.349 triliun di Kementerian Keuangan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana mencurigakan tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Respati Ardi Sambangi Kerten, Warga Sampaikan Soal Kondisi Rumah yang 45 Tahun Belum Bersertifikasi

 

TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” kata Ivan pada 21 Maret 2023 dalam rapat kerja bersama DPR.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ujar politikus PDIP tersebut.

www.tempo.co