JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Hotman Paris Terjunkan Tim Bantu Keluarga Santri Asal Ngawi Jawa Timur Korban Penganiayaan di Ponpes Masaran, Sragen Hingga Meninggal Dunia

Di depan Kantor Pengadilan Negeri Sragen, Belasan orang terlihat membawa sejumlah poster dan tulisan
Di depan Kantor Pengadilan Negeri Sragen, Belasan orang terlihat membawa sejumlah poster dan tulisan "Keadilan untuk almarhum Daffa Wasif Waluyo, #Stop kekerasan #Save keadilan #Usut tuntas" dan juga poster bergambar Daffa bertuliskan "Justice for Daffa, Stop kekerasan di pondok, Menegakan keadilan dalam hukum, Save Keadilan" (27/4/2023) | Huri Yanto | Joglosemarnews.com
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Belasan orang mengaku keluarga besar salah satu santri Pondok Pesantren Takmirul Islam di Masaran, Sragen, yang meninggal dunia jadi korban penganiayaan seniornya geruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (27/4/2023).

Belasan orang tersebut juga terlihat membawa sejumlah poster dan tulisan “Keadilan untuk almarhum Daffa Wasif Waluyo, #Stop kekerasan #Save keadilan #Usut tuntas” dan juga poster bergambar Daffa bertuliskan “Justice for Daffa, Stop kekerasan di pondok, Menegakan keadilan dalam hukum, Save Keadilan”.

Kasus kekerasan di Pondok Pesantren Takmirul Islam di Masaran Sragen hingga meninggal dunia ini juga turut mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Dalam sidang yang kedua ini, Hotman Paris kirim dua orang pengacaranya yang bernama Dhea A. Zaskia Putri, sebagai konsultan hukum dan Ali Muqorobin sebagai advokatnya.

Hotman Paris kirim dua orang pengacaranya yang bernama Dhea A. Zaskia Putri, sebagai konsultan hukum dan Ali Muqorobin sebagai advokatnya (27/4/2023) | Huri Yanto | Joglosemarnews.com
Hotman Paris kirim dua orang pengacaranya yang bernama Dhea A. Zaskia Putri, sebagai konsultan hukum dan Ali Muqorobin sebagai advokatnya (27/4/2023) | Huri Yanto | JOGLOSEMARNEWS.COM

Usai persidangan yang kedua pada JOGLOSEMARNEWS.COM , Ali Muqorobin mengatakan bahwa penugasan dirinya ke Sragen atas delegasi Hotman Paris 911, setelah orang tua korban mengadu ke Hotman Paris di Kopi Johni Jakarta Utara, pada 15 April 2023 lalu.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

“Untuk saat ini saya menemui jaksa untuk penahanan terdakwa, dan sudah ditahan di yayasan lentera bangsa di Tanon, kejaksaan juga minta penahanan di lapas anak di purworejo,” kata Ali Muqorobin.

Menurut Ali, ia meminta agar provokator penganiayaan juga segera dilakukan penangkapan, Ali menyampaikan ada 2 provokator.

“Dirasa ibunya dan saksi saksi lainnya itu ada provokator yang bisa sampai meninggal, ada yang mau menolong tapi provokator bilang jangan ditolong,” bebernya.

Ali Muqorobin dan Dhea A. Zaskia Putri meminta kepada kapolres Sragen agar segera melakukan penangkapan kepada provokator penganiayaan yang terjadi di pondok pesantren.

“Untuk Kapolres Sragen tolong di tindak lanjuti 2 provokator supaya ditindak seadil adilnya, ini untuk korban, mohon untuk Kapolres Sragen segera ditindak lanjuti dan juga pondok, karena keluarga sudah menitipkan anaknya untuk menuntut ilmu tapi malah seperti itu,” harapnya.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Sementara itu, Nur Huda kakek korban juga mengatakan bahwa berharap pelaku dan provokator dihukum seberat-beratnya.

“Dari sidang pertama kita selalu mengikuti, kami minta keadilan dan segera dilakukan penahanan,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono | Huri Yanto | Joglosemarnews.com
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono | Huri Yanto | JOGLOSEMARNEWS.COM

Terpisah, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono menyampaikan untuk penanganan permintaan pihak keluarga soal profokator.

“Kami dalam proses tersebut selama proses penanganan dan keterangan saksi saksi dan olah TKP dan rekonstruksi belum menemukan alat bukti yang mengarah ke seseorang lain, jadi kita belum berani melakukan proses tersebut, kalau nanti menemukan fakta baru akan kami proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com