Beranda Daerah Wonogiri Lengkap Perhitungan Pembayaran THR, Pekerja Harian Lepas Ternyata Dapat Juga Loh

Lengkap Perhitungan Pembayaran THR, Pekerja Harian Lepas Ternyata Dapat Juga Loh

Aktifitas bagian produksi perusahaan garmen di Wonogiri. Foto diambil sebelum pandemi. JSnews. Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berikut ini ada perhitungan pembayaran THR atau Tunjangan Hari Raya.

Ternyata tidak hanya karyawan yang digaji bulanan, pekerja harian lepas juga berhak mendapatkan THR loh.

Lantas bagaimana perhitungan pembayaran THR itu?

Terkait perhitungan pembayaran THR, Kepala Dinas Tenaga Kerja atau Kepala Disnaker Wonogiri Ristanti menyebutkan terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan pemerintah sebagai pedoman pembayaran THR.

Di antaranya, pembayaran THR kepada pekerja diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Selain itu, berdasarkan SE yang diterima, THR diberikan pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha.

Adapun besaran THR diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih yakni sebesar satu bulan upah.

Sementara jika pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR yang wajib diberikan secara proporsional. Perhitungan pembayaran THR yakni masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.

Baca Juga :  Catat! Ini 25 Indikator TPS Rawan Selama Pilkada 2024, Tempatmu Termasuk Tidak?

Jika THR lebih baik atau lebih besar dari yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, THR yang dibayarkan yakni sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan itu.

Sementara bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas, THR diberikan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan perhitungan pembayaran THR dihitung rata-rata upah tiap bulan selama kerja.

Lalu bagi pekerja dengan upah satuan hasil, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“THR harus dibayar penuh alias tak dicicil,” ungkap Kepala Disnaker Wonogiri Ristanti, baru baru ini.

Kepala Disnaker Wonogiri Ristanti menuturkan, pihak dinas telah meneruskan surat edaran terkait THR dari Menaker ke perusahaan-perusahaan di Wonogiri.

“Jika ada perusahaan yang menjalankan tidak sesuai aturan, bisa segera dilaporkan. Bisa mengadu ke kami, posko di dinas,” beber Kepala Disnaker Wonogiri Ristanti.

Baca Juga :  Terjadi di Wonogiri Gadis 15 Tahun Dijual 550 Ribu, Ditemukan di Kamar Hotel

Merujuk instruksi Bupati Wonogiri Joko Sutopo, disnaker diminta proaktif mengawasi pencairan THR di perusahaan. Dinas juga telah membuka posko pelayanan konsultasi THR 2023. Aris Arianto