Beranda Daerah Karanganyar Operasi Bersinar 2023, Polres Karanganyar Bekuk 7 Pengedar dan Pemakai Narkoba dan...

Operasi Bersinar 2023, Polres Karanganyar Bekuk 7 Pengedar dan Pemakai Narkoba dan Psikotropika

Operasi Bersinar 2023,  Polres Karanganyar Bekuk 7 tersangka kasus Narkoba dan psikotropika / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Guna cipta Kamtibmas selama Ramadan melalui Operasi Bersinar 2023 Polres Karanganyar berhasil membekuk sebanyak 7 pelaku kejahatan Narkoba dan psikotropika.

Dari 7 pelaku tersebut lima diantaranya warga Solo dan dibekuk dilima TKP berbeda-beda.

Adapun dari pengungkapan kasus tersebut dari tangan lima tersangka diamankan barang bukti sebanyak   8,41 gram sabu-sabu, empat sepeda motor dan lima ponsel yang digunakan dalam transaksi.

Sedangkan dari dua tersangka pelaku kejahatan psikotropika diamankan ratusan butir berbagai obat terlarang kategori daftar G meliputi pil koplo serta ganja seberat   1,93 gram, dua ponsel dan uang hasil penjualan Rp 960.000.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold HY Kumontoy SIK MSi saat gelar kasus di Aula Jananuraga, Rabu (5/4/2023) mengatakan tujuh tersangka melancarkan aksinya selama bulan Ramadan dan ditangkap pertengahan Ramadan sekitar  tanggal 30 maret di berbagai lokasi berbeda.

“Jumlah total TKP nya ada lima terpisah-pisah yakni kecamatan Jaten, Kebakramat, Tasikmadu, Karanganyar kota dan ada satu TKP di Masaran namun terkait pengembangan kasus dari TKP sebelumnya dari Karanganyar,” ungkap
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy SIK MSi kepada JOGLOSEMARMEWS.COM.

Baca Juga :  UNS Dampingi Desa Gentungan, Karanganyar Kembangkan Eduwisata Terintegrasi dengan Pertanian

Sedangkan dua Tersangka lainnya lanjut Kapolres status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun modus operandinya hampir sama yakni ketujuh Tersangka tersebut selaku pemakai narkoba dan membeli dari dua orang  DPO secara terpisah.

Setelah membeli dengan harga tertentu selanjutnya barang haram itu dipakai sendiri selebihnya dijual kepada orang lain.

Bahkan ketujuh Tersangka mengakui penjualan narkoba dan psikotropika tersebut mencari pangsa pasar empuk yakni para pemuda ataupun pelajar.

Pasalnya, sebagai pemula, pangsa pasar penjualan kepada pelajar ataupun pemuda cepat laku dan harganya bisa relatif lebih tinggi.

Untuk itulah Polres Karanganyar taksi kecolongan dan langsung membekuk ketujuh Tersangka pada Ramadan ini.

“Dengan cepat setelah dibekuk langsung kami proses hukum dan berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandas  Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy SIK MSi.

Untuk jeratan hukumnya terpisah dan berbeda yakni untuk kelima tersangka kasus sabu-sabu dijerat pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk dua tersangka kasus peredaran obat daftar G yakni RM dan HM Keduanya warga  Kelurahan Bejen dijerat pasal berbeda.

Baca Juga :  UNS Dampingi Desa Gentungan, Karanganyar Kembangkan Eduwisata Terintegrasi dengan Pertanian

Untuk tersangka TM dijerat  pasal 196 subsider pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 subsider pasal 60 ayat 5 UU 5/1997 tentang Psikotropika.

Adapun tersangka HM dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, pasal 196 subsider pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat 4 UU 5/1997 tentang Psikotropika.  Beni Indra