Beranda Daerah Sragen Polres Sragen Tangkap Dua Pemuda Pembawa Pedang di Jalan Raya Grompol-Jambangan

Polres Sragen Tangkap Dua Pemuda Pembawa Pedang di Jalan Raya Grompol-Jambangan

Polres Sragen Tangkap Dua Pemuda Pembawa Pedang di Jalan Raya Grompol-Jambangan | Huriyanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Media sosial digemparkan dengan aksi dua orang pemuda mengunakan mengayunkan Pedang di jalan Grompol-Jambangan, Masaran, Sragen.

Aksi dua pemuda yang diduga grombolan Klitih ini akhirnya tertangkap oleh Sat Reskrim Polres Sragen, setelah videonya viral di media sosial (Medsos).
Dua orang pelaku klitih tersebut masing-masing bernama Narim Yulianto, dan Richi Ario Wibowo alias Babe, warga Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Sragen.

Pada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam jumpa pers menyampaikan kedua pelaku sempat viral dan bikin resah warga.

“Aksi pelaku yang berboncengan sepeda motor dan mengayunkan pedang tersebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB, untuk lokasinya di sepanjang jalan Parit, Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen,” kata Kapolres Sragen, Senin (17/4/2023).

Tidak hanya itu, menurut kapolres Sragen. Aksi kedua orang tersangka tersebut memiliki motif karena mereka merasa tidak terima organisasinya dilecehkan oleh seseorang.

“Iya benar, jadi kedua tersangka dikirimi WA oleh seseorang via WA foto dan gambar orang yang mengenakan baju berisi gambar rasis dengan isi pesan yang disampaikan yakni seperti ini IKI ENEK KAOS RASIS MEH MBOK PARANI ORA,” jelas Kapolres Sragen.

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

Mendapat pesan tersebut, tersangka langsung melakukan aksi pencarian pada seorang diri orang yang mengenakan kaos tersebut di daerah Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Sragen. Akan tetapi keduanya tidak didapati orang yang mengenakan kaos tersebut. Kemudian tersangka Richi menunggu tersangka Narim di samping jembatan.

“Selang 5 menit tersangka Narim datang menggunakan 1 unit motor N Max warna hitam dengan Nopol AD 6443 GE, sambil membawa 1 buah senjata tajam jenis pedang digenggam menggunakan tangan kiri sambil diseretkan di jalan,” bebernya.

Keduanya kemudian pergi ke arah barat di jalan Jambangan menuju ke arah Grompol untuk mencari orang yang mengenakan baju tersebut. Mereka ke lokasi dengan tetap mengayunkan pedang di jalanan raya, hingga aksinya tersebut viral polisi bergerak cepat, menciduk kedua tersangka.

Sementara itu, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk. Polisi telah menyita dua sajam yaitu pedang dan golok, motor Yamaha N Max Hitam, helm, jaket dan dua handphone.

Baca Juga :  HRS Kader Golkar Sragen Sempat Jadi Tersangka di Polres Sragen Kini Bebas Dari Jerat Pidana Lewat Praperadilan

“Keduanya diancam hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun,” ujarnya.

Terpisah, Yadi salah satu tokoh masyarakat Masaran Sragen mengapresiasi gerak cepat kepolisian Polres Sragen, dalam menangkap aksi pelaku terduga klitih.

“Saya mengapresiasi kinerja pak polisi Polres Sragen, langsung cepat menanggapi keluhan masyarakat tidak butuh waktu lama,” ujarnya.

Huri Yanto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.