BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Nuryanto (42) dan istri sirinya, Mudmainah sudah ditahan di Mapolres Boyolali. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Jumiyem (64) waga Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo pada Kamis (6/4/2023) lalu.
Polisi juga mengungkap kekejaman tersangka Nuryanto yang tak lain keponakan korban. Tersangka yang tinggal tak jauh dari rumah korban ini tega menusuk dada korban dengan linggis gegara tak diberi uang pinjaman.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, tersangka sudah sering meminjam uang pada korban. Namun, tersangka tak pernah mengembalikan uang pinjaman dan malah terus meminjam uang.
Akhirnya korban tidak mau lagi meminjami uang. Kemudian tersangka memiliki rencana untuk meminjam uang lagi ke korban. Jika tidak diberikan, maka korban akan dianiaya. Bahkan, tersangka sudah membawa linggis ke rumah si korban.
“Karena korban tidak memberikan uang, pelaku lantas menganiaya hingga korban meninggal,” ujar Kapolres, Senin (10/4/2023).
Dijelaskan, pada Kamis (6/4/2023) pukul 06.00 sempat terjadi cekcok antara korban dengan tersangka. Korban tak mau memberikan pinjaman uang lagi. Hanya saja, cekcok tersebut tidak sampai terdengar tetangga.
Pelaku pun marah dan memukul pelipis korban dengan linggis. Lalu dengan linggis itu pula, pelaku menusuk dada korban. Kemudian pelaku melucuti perhiasan korban. Setelah tahu tewas, pelaku kabur dengan istri sirinya ke Bandungan, Kabupaten Semarang.
“Dalam pelariannya, kemudian kalung beserta perhiasan korban diserahkan ke istri sirinya. Si istri sirinya sempat menjual perhiasan itu, namun BB tersebut sudah berhasil kita dapatkan semua,” terangnya.
BB yang diamankan di TKP antara lain, tabung gas melon, satu bilah pisau dengan ganggang kayu sepanjang 26 cm, serta satu celemek warna putih yang terdapat noda darah korban. Selain itu, polisi juga mengamankan BB dari hasil penggeledahan kamar korban.
Yakni, satu linggis besi warna hitam sekira 40 sentimeter yang terdapat noda darah, satu celana jeans yang ada noda darah serta satu lembar uang Rp 5 ribu disaku celana tersangka. Juga gelang emas 50 gram, surat perhiasan dan uang tunai Rp 950 ribu.
“Kedua pelaku, Nuryanto dan Mudmainah diamankan dari rumah kontrakan di Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (10/4/2023) pukul 17.30,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi menambahkan, aksi pembunuhan juga dipicu rasa sakit hati pelaku pada korban. Lantaran orangtua tersangka sering ribut atau cekcok dengan korban terkait warisan. Selain itu tersangka juga ingin menguasai harta benda milik korban.
Rinciannya, satu kalung emas seberat 14 gram senilai Rp 3,5 juta, satu gelang emas seberat Rp 50 gram senilai Rp 18 juta serta uang tunai senilai Rp 135 ribu.
“Dari pengembangan, ternyata ada pihak lain yang membantu tersangka menjual barang hasil kejahatan. Yaitu istri siri pelaku, atas nama Mudmainah,” pungkasnya. Waskita