JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terungkap Beginilah Cara Pelaku Pengedar Petasan di Sragen Sebelum Tertangkap Polisi

Pengedar Petasan di Sragen | Huri Yanto / Joglosemarnews.com
Pengedar Petasan di Sragen | Huri Yanto / Joglosemarnews.com
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pasca dilakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar petasan di Sragen, terbongkar sebuah fakta baru.

Dua orang pelaku pengedar petasan yang berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Sragen yakni Andi Santoso (35) warga Dukuh Bulakrejo RT 18, Desa Pare, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen dan Pardi warga Dukuh Sidorejo RT 21, Desa Tlogotirto, Sumberlawang, Sragen.

Berdasarkan penelusuran JOGLOSEMARNEWS.COM , pelaku Andi Santoso mendapatkan petasan tersebut dari tangan Pardi, dari tangan Pardi itulah Santoso menjualnya ke masyarakat melalui media sosial Facebook.

Penjelasan itu diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono saat jumpa wartawan di Mapolres Sragen, Jumat (31/3/2023) lalu.

Wikan menjelaskan sudah ada dua orang pedagang petasan yang ditangkap aparat Satreskrim Polres Sragen lantaran menjual petasan dalam jumlah besar dan bisa meledak sehingga membahayakan.

“Dua pedagang yang ditangkap itu AS, 35, pedagang petasan yang juga buruh harian lepas asal Mondokan, Sragen, dan P, 39, warga Sumberlawang, Sragen.

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

Awalnya anggota menemukan orang menawarkan petasan di media sosial, terus anggota menindak lanjuti penawaran itu, terus ketemu sama penjual itu di SPBU Gabungan Tanon, pas di Gabugan tersangka sudah membawa barang bukti,” kata AKP Wikan Sri Kadiyono.

Dari tangan Andi Santoso, polisi menyita barang bukti berupa enam kardus petasan korek berisi 63.700 butir; 45 biji petasan cobra; 258 biji petasan disko; 113 biji petasan flower power; dan 1.250 biji petasan bawang ajaib.

“Setelah dimintai keterangan AS ini mendapatkan barang dengan membeli dari P di Sumberlawang. Saat kami menangkap P di rumahnya, kami juga menemukan barang bukti petasan korek sebanyak 38.000 biji. Total nilainya 10 juta rupiah,” bebernya.

Dia menerangkan P ini mendapatkan barang juga membeli ke pedagang besar yang masih dicari. Dia mengatakan pedagang petasan besar itu ruang lingkupnya Jawa Tengah. Dia menerangkan petasan itu bisa melukai dan bisa mengakibatkan orang meninggal dunia kalau terkena ledakannya.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Dia menyebut ada kasus kena ledakan mercon kemudian meninggal dunia di wilayah Magelang.

“Mereka mengakunya baru kali ini jualan. Mereka kami ancam dengan UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman pidana sampai 20 tahun,” jelasnya.

Wikan berencana menyisir ke desa atau daerah untuk menemukan warga yang nekat menjual petasan yang bisa meledak. Dia menerangkan kalau ada pedagang kecil menjual maka petasannya yang disita.

Sesuai aturan undang-undang, petasan itu dilarang. Dia mengimbau kepada warga menjaga keselamatan sendiri, keluarga, dan orang lain dengan cara tidak menjual atau menggunakan petasan yang bisa meledak karena sudah banyak contohnya.

Dia berharap Sragen ke depan tidak ada korban dari petasan sehingga bisa berlebaran bersama.

“Jenis mercon yang dibolehkan itu yang tidak meledak ke bawah, seperti kembang api. Kalau long-long buatan sendiri seperti long bambu, polisi masih mengkajinya,” ujarnya.

Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com