SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo menerima sebanyak 38 aduan soal tunjangan hari raya (THR) dari para pekerja pasca dibukanya posko aduan THR sejak tanggal 7 April 2023 lalu.
“Ini kita menerima aduan via online dan offline. Total aduan yang masuk ke kita kurang lebih ada sekitar 38 aduan. Namun demikian semuanya sudah kita tindaklanjuti, sudah kita jawab untuk permasalahan-permasalahannya,” ungkap Kepala Disnaker Solo, Widyastuti saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Banyaknya aduan tersebut dikategorikan menjadi tiga macam. Mulai dari THR yang diberikan secara dicicil, besaran THR yang tak sesuai ketentuan, hingga aduan soal mekanisme pembayaran.
“Kalau aduan paling banyak itu terkait besaran THR. Kalau ketentuannyakan satu kali gaji untuk THR. Namun demikian, ada yang merasa diberikan kurang,” terangnya.
Namun ketika itu disesuaikan dengan peraturan, ketika masa kerja kurang dari 1 tahun, maka yang ditanyakan adalah pemahaman untuk pemberian THR itu sendiri.
“Ada pula aduan soal THR yang dibayarkan kurang. Dengan alasan perusahaan belum kembali normal seperti biasanya. Tapi dari aduan-aduan sudah kita tindak lanjuti dengan memberikan jawaban. Mereka juga harusnya memahami terkait ketentuan penghitungan upah,” jelas Widyastuti.
Dari banyaknya aduan itu, Widyastuti mengaku pihaknya menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dinas kabupaten kota.
Apabila ada yang belum bisa diatasi, nanti menjadi ranahnya satuan pengawas ketenagakerjaan Provinsi wa Tengah.
“Jadi kami akan melaporkan kepada satwas naker, setelah adanya proses mediasi dan klarifikasi dari kami. Sampai saat ini sudah ada 2 aduan kaitannya dengan dicicil sampai satwas naker. Namun demikian sudah dikuatkan dengan kesepakatan piparted diantara pekerja dan juga perusahaan,” tandasnya.
Untuk posko aduan THR sendiri masih akan dibuka saat lebaran sampai tanggal 29 April mendatang. Namun demikian, respon tentunya tidak secepat dengan hari kerja. Ando