
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo menerima sebanyak 38 aduan soal tunjangan hari raya (THR) dari para pekerja pasca dibukanya posko aduan THR sejak tanggal 7 April 2023 lalu.
“Ini kita menerima aduan via online dan offline. Total aduan yang masuk ke kita kurang lebih ada sekitar 38 aduan. Namun demikian semuanya sudah kita tindaklanjuti, sudah kita jawab untuk permasalahan-permasalahannya,” ungkap Kepala Disnaker Solo, Widyastuti saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Banyaknya aduan tersebut dikategorikan menjadi tiga macam. Mulai dari THR yang diberikan secara dicicil, besaran THR yang tak sesuai ketentuan, hingga aduan soal mekanisme pembayaran.
“Kalau aduan paling banyak itu terkait besaran THR. Kalau ketentuannyakan satu kali gaji untuk THR. Namun demikian, ada yang merasa diberikan kurang,” terangnya.
Namun ketika itu disesuaikan dengan peraturan, ketika masa kerja kurang dari 1 tahun, maka yang ditanyakan adalah pemahaman untuk pemberian THR itu sendiri.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com