KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kasus dugaan penyalahgunaan BBM Pertalite dijual kepada tengkulak yang diduga dilakukan oleh SPBU Nomor 44.577.22 yang beroperasi di Kecamatan Jatipuro, Karanganyar, Jateng berbuntut panjang.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menyatakan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Polres Karanganyar.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional PT Pertamina Patra Niaga
Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengatakan, pengawasan BBM subsidi dilakukan bersama-sama, termasuk oleh pihak kepolisian.
“Dalam kasus SPBU Jatipuro ini kami mendukung upaya penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian untuk mengungkap tuntas,” ungkap Brasto Galih Nugroho kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (4/5/2023).
Bahkan lanjut Brasto Galih, seiring penyelidikan kasus tersebut oleh kepolisian dan efek dari terbakarnya sejumlah peralatan, maka PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah melakukan penutupan sementara operasional SPBU Jatipuro tersebut hingga waktu yang belum ditentukan.
Dengan demikian, sudah hampir seminggu ini SPBU Nomor 44.577.22 beralamat di Kecamatan Jatipuro, Karanganyar tersebut berhenti.
“Ya pasca insiden kejadian kebakaran yang mengenai sejumlah alat tersebut SPBU kami
lakukan penghentian operasional sementara,” tandas Brasto Galih Nugroho.
Menurut Brasto, pembukaan operasional kembali dilakukan jika SPBU itu sudah mendapatkan rekomendasi untuk dapat beroperasi kembali dari team Health, Safety, Security, & Environment (HSSE) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah.
Adapun terkait laporan dugaan pembelian tengkulak dengan modus pakai mobil yang didalamnya diisi banyak jerigen ukuran 25 liter per jerigen menurut Brasto Galih Nugroho masih batas wajar atau layak.
“Untuk itu pihaknya menyerahkan detail teknis kasusnya penyidikan kepada polisi karena yang paham polisi selaku penyidik.
“Misal mobil tersebut lagi parkir di pinggir jalan dan Anda sebagai pejalan kaki kebetulan di samping mobil tersebut, apakah Anda tahu ada jerigen di dalam mobil tersebut,” pungkas Brasto Galih Nugroho.
Sebagai informasi Satreskrim Polres Karanganyar, Jateng bergerak cepat menangkap ER (37) warga Dusun Supan RT02/07, Jatiharjo, Jatipuro, Karanganyar salah satu terduga pengepul BBM Pertalite dari SPBU Nomor 44.577.22 yang beroperasi di Kecamatan Jatipuro, Karanganyar, Senin (1/5/2023).
Bahkan Satreskrim Polres Karanganyar sudah menetapkan ER (37) sebagai Tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa
satu unit mobil Daihatsu Grandmax Nopol AE 1633 KG, dua unit mesin pompa, empat jerigen berisi BBM jenis Pertalite, 16 jerigen kosong bekas isi Pertalite. Selain itu juga diamankan satu mobil lagi Daihatsu Zebra Pick Up warna biru Nopol AD 8578 NF. Beni Indra