Beranda Daerah Karanganyar Endang Muryani Sesalkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Komputer SD Rp 2...

Endang Muryani Sesalkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Komputer SD Rp 2 Miliar Disdikbud Karanganyar

Anggota Komisi D, DPRD Karanganyar,  Endang Muryani  / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS COM -Anggota Komisi D, DPRD Karanganyar,  Endang Muryani menyesalkan mencuatnya kasus dugaan korupsi,  yang mana satu pegawainya Kasi Sarpras Disdikbud Karanganyar berinisial G (43) yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Diskrimsus Polda Jateng.

Pasalnya,  sudah sembilan kali secara berturut-turut Pemkab Karanganyar menerima penghargaan berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari pemerintah pusat terkait laporan keuangan daerah.

“Kasus tersebut (dugaan korupsi pengadaan TIK Komputer untuk SD) jelas mencoreng dunia pendidikan di Karanganyar,” ungkapnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (19/5/2023).

Menurut Endang Muryani,  kasus tersebut  terjadi karena kurangnya pengawasan ketat ditubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar.

Untuk itu dirinya mengimbau agar kedepan kasus tersebut jangan sampai terulang kembali.

Apalagi menurut Endang Muryani yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Karanganyar,  kasus terjadi di saat pandemi Covid-19 yakni tahun 2021.

Yang mana saat itu pendidikan sistem online sedang dipacu guna menghindari wabah Covid-19, namun yang terjadi justru dugaan penyimpangan anggaran.

Baca Juga :  Universitas Muhammadiyah Karanganyar Akan Kirim Mahasiswa Kerja ke Jepang

“Saya juga tidak tahu detailnya kronologi kasus seperti apa, namun jika yang terjadi adalah pengurangan kwantitas atau volume maka sangat ironis dibandingkan jika hanya penurunan spec barang,” tandas Endang Muryani.

Dengan demikian,  lanjut Endang Muryani, pada saat persidangan pengadilan akan terungkap modus dan kronologinya.

Sementara itu secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Jateng Yophie Eko Jati Wibowo meminta semua pihak menghargai dan mentaati proses hukum yang tengah berjalan.

Sebab tahapan proses hukum masih panjang.

“Saya minta hormati dan taati proses hukum kasus tersebut,” tegas  Kepala Disdikbud Karanganyar, Jateng Yophie Eko Jati Wibowo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (19/5/2023).

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng menetapkan dua orang Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Karanganyar, Jateng tahun 2022, pekan ini. Kedua tersangka tersebut satu diantaranya pejabat Disdikbud Karanganyar inisial G (43) dan seorang dari penyedia jasa inisial D (38).

Baca Juga :  Universitas Muhammadiyah Karanganyar Akan Kirim Mahasiswa Kerja ke Jepang

Saat ini kedua Tersangka ditahan di Kejaksaan Tinggi Jateng setelah berkas dilimpahkan pekan lalu.  Beni Indra