JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Komputer SD Rp 2 Miliar, Kepala Disdikbud Karanganyar Minta Hormati Azas Praduga Tak Bersalah

Kantor Dinas Pendidikan Karanganyar / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS COM -Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Jateng Yophie Eko Jati Wibowo meminta semua pihak menghargaai dan mentaati proses hukum dan tidak perlu membuat opini.

Pasalnya,  semua pihak secara hukum harus menghormati asas  praduga tak bersalah.

Penegasan tersebut disampaikan Yophie panggilan akrabnya menyikapi kasus dugaan korupsi yang mana satu pegawainya Kasi Sarpras Disdikbud Karanganyar inisial G (43) yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Diskrimsus Polda Jateng.

Adapun kasus tersebut berupa pengadaan TIK Komputer SD di Karanganyar sebesar Rp 2 Miliar masih dalam proses hukum.

“Saya minta dalam kasus ini hormati dan taati proses hukum karena semua sedang berproses dan tahapannya lama,” ungkap
Kepala Disdikbud  Karanganyar, Jateng Yophie Eko Jati Wibowo kepada JOGLOSEMARNEWS COM, Jumat (19/5/2023).

Menurut Yophie panggilan akrabnya karena saat kasus terjadi dirinya belum menjabat sebagai Kepala Disdikbud maka dirinya tidak mengetahui sama sekali detail kronologinya.

Pasalnya, lanjut Yophie saat kebijakan pengadaan barang dan jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa pengadaan komputer untuk Sekolah Dasar (SD) di Karanganyar terjadi pada tahun 2021.

“Saya menjabat Kadinas Disdikbud kan 2022 sehingga saya tidak paham,” tandas Yophie.

Meski demikian Yophie menyebut secara pribadi dirinya kasihan terhadap Tersangka G yang sekarang juga menjadi pegawai Disdikbud. Untuk itu dirinya minta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.

“Secara pribadi saya kasihan sama G,” pungkasnya.

Sebagai informasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng menetapkan dua orang Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Karanganyar, Jateng tahun 2022, pekan ini.

Kedua tersangka tersebut satu diantaranya pejabat Disdikbud Karanganyar inisial G (43) dan seorang dari penyedia jasa inisial D (38).

Saat ini kedua Tersangka ditahan di Kejaksaan Tinggi Jateng setelah berkas dilimpahkan pekan lalu . Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com