
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS COM -Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Jateng Yophie Eko Jati Wibowo meminta semua pihak menghargaai dan mentaati proses hukum dan tidak perlu membuat opini.
Pasalnya, semua pihak secara hukum harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Penegasan tersebut disampaikan Yophie panggilan akrabnya menyikapi kasus dugaan korupsi yang mana satu pegawainya Kasi Sarpras Disdikbud Karanganyar inisial G (43) yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Diskrimsus Polda Jateng.
Adapun kasus tersebut berupa pengadaan TIK Komputer SD di Karanganyar sebesar Rp 2 Miliar masih dalam proses hukum.
“Saya minta dalam kasus ini hormati dan taati proses hukum karena semua sedang berproses dan tahapannya lama,” ungkap
Kepala Disdikbud Karanganyar, Jateng Yophie Eko Jati Wibowo kepada JOGLOSEMARNEWS COM, Jumat (19/5/2023).
Menurut Yophie panggilan akrabnya karena saat kasus terjadi dirinya belum menjabat sebagai Kepala Disdikbud maka dirinya tidak mengetahui sama sekali detail kronologinya.
Pasalnya, lanjut Yophie saat kebijakan pengadaan barang dan jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa pengadaan komputer untuk Sekolah Dasar (SD) di Karanganyar terjadi pada tahun 2021.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com