JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Geger Cantik-cantik Ternyata Pencuri Emas dan BPKB di Mondokan Sragen

Pencuri Emas Dan BPKB di Mondokan Sragen
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Jajaran kepolisian dari Polsek Mondokan Sragen menangkap seorang wanita yang terbukti mencuri Emas dan buku kendaraan atau BPKB.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM wanita tersebut bernama Tina warga Desa Kedawung, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Tina berhasil ditangkap tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mondokan, setelah melakukan kejahatan pencurian perhiasan berupa Emas dan BPKB kendaraan bermotor yang dilakukannya sejak tahun 2020 lalu.

Tina sebelumnya juga sempat berusaha kabur dan bersembunyi hingga 2 tahun.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Mondokan AKP Sigit Sudarsono pada JOGLOSEMARNEWS.COM membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, pengungkapan perkara yang menimpa korban bernama Candra Ayu Safitri warga Dukuh Tlebuk Desa Jekani, Mondokan, Sragen terjadi sejak 15 Mei 2020 lalu, namun korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Korban melapor ke Polsek Mondokan setelah dirinya dikonfirmasi pihak koperasi terkait agunan pinjaman koperasi berupa BPKB atas nama korban sejak 2020 lalu, padahal buku BPKB tersebut nyatanya telah hilang bersamaan dengan perhiasan emas miliknya,” kata AKP Sigit Sudarsono, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

AKP Sigit juga menyampaikan, pencurian dirumah korban berupa emas dan BPKB tidak melaporkan dikarenakan tidak cukup bukti atas kecurigaannya terhadap tersangka yang dulu pernah bekerja pada dirinya, dengan membantu pekerjaan rumah.

“Iya akhirnya korban memilih diam dan telah menerima bahwa perhiasan serta BPKB miliknya hilang dirumahnya sendiri.

Namun, sejak dikonfirmasi pihak koperasi pada pertengah Februari 2023 lalu, korban mulai melaporkan kejadian kepada polsek Mondokan.

Saat itu, pihak koperasi mengkonfirmasi atas pinjaman yang ajukan tersangka Tina yang menggunakan agunan berupa BPKB milik korban yang telah hilang bersamaan dengan perhiasan milik korban,” bebernya.

Usut punya usut, kronologi kejadian ini bermula saat rumah korban dalam keadaan kosong, sedangkan saat kejadian, tersangka sering datang kerumah korban untuk membantu pekerjaan rumah, dan tidak menaruh curiga pada sosok Tina yang dianggap sebagai teman.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi di Sragen Dijual Bebas di Media Sosial Facebook, Politikus Senior Sragen Bambang Widjo Purwanto: Kok Dibiarkan, Apa Peran KP3 Dalam Pengawasan?

Dari hasil penyidikan terhadap tersangka, Kapolsek mengatakan bahwa tersangka Tina nekat mengambil perhiasan serta BPKB untuk agunan pinjaman karena terbelit hutang arisan kampung sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
Sedangkan Tinda dan suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Kepada penyidik tersangka mengaku, dari hasil mencuri BPKB, selanjutnya ia jadikan agunan pinjaman Koperasi Berkah Usaha di pasar Sukodono sebesar satu juta lima ratus rupiah.

Sedangkan berbagai perhaiasan emas diantaranya liontin, gelang, cincin ia jual kepada seseorang yang biasa mangkal didepan pasar seharga 3.85 juta rupiah, sehingga total hasil mencuri di rumah korban tersebut, tersangka memperoleh uang sebesar 5,5 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka harus bakal dijerat dengan ancaman hukuman sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.

Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com