JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Geger, Paving Pasar Sukowati Sragen Mendadak Dibongkar dengan Linggis Oleh Seorang Wanita, Ada apa?

Seorang Wanita membongkar paving Pasar Sukowati Sragen | Huriyanto
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Heboh! Seorang wanita yang mengaku dari pihak CV penyedia barang, tiba-tiba ngamuk dan membongkar paving pasar Sukowati Sragen di wilayah Ngelangon, Sragen Kota, Rabu (31/5/2023) pukul 11.00 WIB.

Dengan menggunakan linggis emak-emak tersebut membongkar kembali paving pasar Sukowati Sragen yang telah terpasang dengan alasan belum dibayar.

Perempuan itu mengaku bernama Endah Retno Wulandari dari pihak Sub Kon, penyedia barang dari CV Dumilah Bumi Mandiri yang beralamat di Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam aksinya tersebut, ia didampingi langsung oleh suami beserta kuasa hukumnya.
Namun aksinya terhenti setelah pihak Diskumindag Kabupaten Sragen datang ke lokasi dan menghentikan aksi perempuan tersebut.

Insiden tersebut nyaris menyebabkan terjadinya ketegangan antara pihak penyedia barang (CV) dengan pihak Diskumindag Sragen.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Pada prinsipnya ini milik pemerintah Sragen, dan urusan proyek kita sudah selesai, sudah dibayar lunas ke pihak pemenang yakni Darlin,” ujar Handoko selaku Kepala Bidang (Kabid) Distribusi dan Perdagangan, Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen pada wartawan.

Handoko mengatakan, kalau saja pihak Darlin memiliki urusan dengan pihak lain, maka hal itu tidak ada kaitannya dengan Pemkab Sragen.

Menurut Handoko, aksi pembongkaran paving tersebut memang harus dihentikan karena secara langsung telah merusak bangunan milik pasar dan fasilitas negara.

“Intinya jangan sampai mengganggu perekonomian, ini kan pasar, pokoknya siapa bongkar harus mengembalikan lagi pavingnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ali Muqorobin selaku kuasa hukum Endah Retno Wulandari dari CV Dumilah Bumi Mandiri ikut angkat bicara soal aksi yang dilakukan kliennya, karena merasa dirugikan.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Kami minta dinas terkait khususnya Pemda untuk mempertemukan dengan PT terkait. Jadi minta solusi karena ibu ini sudah 5 bulan menunggu setelah selesainya pembangunan pasar ini, kami juga sudah mensomasi PT Darlin tapi tidak ada tanggapan sama sekali, kita mengambil paving ini juga sudah memberitahukan pada pak Kapolres dan pak Dandim dan dinas perdagangan soal ini,” jelasnya.

Menurut Ali Muqorobin, kliennya mengalami kerugian yang tidak sedikit atas pembangunan proyek pasar Sukowati tersebut.

“Total kerugian untuk paving Rp 450 juta, total yang belum dibayar Rp 700 juta, ada paving, urug dan material alam lainnya. Kita melakukan ini juga sudah memberikan wawasan ke klien untuk dipikirkan dulu. Saya selaku kuasa hukum mengawal, mendampingi dan melindungi hak-hak klien saya,” ujarnya.

Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com