SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekitar 170 warga Sleman yang menjadi korban mafia tanah atas hunian mereka di kawasan Jogja Eco Wisata (JEW) menuntut ganti rugi kepada tersangka penyalahgunaan tanah kas desa.
Pelaku mafia tanah adalah pria berinisial R selaku Direktur PT DPS, yang oleh Kejati DIY telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
Modus dari tindakan yang mengakibatkan korban mafia tanah itu, R disinyalir memanfaatkan tanah kas desa untuk mencari keuntungan pribadi.
Caranya dengan mengomersilkan hunian yang ia bangun di atas tanah kas desa secara ilegal.
Belakangan diketahui, proyek hunian di atas tanah kas desa yang diprakarsai tersangka R bukan hanya di Caturtunggal. Melainkan ada pula di wilayah Candibinangun, Pakem, Kabupaten Sleman dengan nama kawasan Jogja Eco Wisata.
“Kami kemarin sudah meminta saran ke Kejaksaan. Karena selama ini kami telah membeli hunian yang diprakarsai oleh R ini,” kata W selaku koordinator Paguyuban Korban Hunian Tanah Kas Desa JEW, Minggu (14/5/2023).
Langkah berikutnya para korban mafia tanah dengan modus hunian di atas tanah kas desa itu akan menempuh jalur perdata.
Mereka menuntut agar tersangka R dapat mengganti kerugian materi para konsumen serta menemukan solusi selanjutnya.
Korban W menjelaskan, total korban ulah tersangka R yang sudah terdata sebanyak 170 orang.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com