JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Jadi Korban Mafia Tanah, 170 Warga Sleman Tuntut Ganti Rugi

Papan penanda penutupan proyek pembangunan perumahan di Sleman dipasang oleh Satpol PP DIY, Selasa (9/8/2022) / foto ilustrasi: tribunnews
ย ย ย 

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Sekitar 170 warga Sleman yang menjadi korban mafia tanah atas hunian mereka di kawasan Jogja Eco Wisata (JEW) menuntut ganti rugi kepada tersangka penyalahgunaan tanah kas desa.

Pelaku mafia tanah adalah pria berinisial R selaku Direktur PT DPS, yang oleh Kejati DIY telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.

Modus dari tindakan yang mengakibatkan korban mafia tanah itu, R disinyalir memanfaatkan tanah kas desa untuk mencari keuntungan pribadi.

Caranya ย dengan mengomersilkan hunian yang ia bangun di atas tanah kas desa secara ilegal.

Belakangan diketahui, proyek hunian di atas tanah kas desa yang diprakarsai tersangka R bukan hanya di Caturtunggal. Melainkan ada pula di wilayah Candibinangun, Pakem, Kabupaten Sleman dengan nama kawasan Jogja Eco Wisata.

“Kami kemarin sudah meminta saran ke Kejaksaan. Karena selama ini kami telah membeli hunian yang diprakarsai oleh R ini,” kata W selaku koordinator Paguyuban Korban Hunian Tanah Kas Desa JEW, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga :  Polres Bantul Sita 30 Kg Bahan Petasan dan Amankan 3 Orang Pelaku, Seorang Masih Buron

Langkah berikutnya para korban mafia tanah dengan modus hunian di atas tanah kas desa itu akan menempuh jalur perdata.

Mereka menuntut agar tersangka R dapat mengganti kerugian materi para konsumen serta menemukan solusi selanjutnya.

Korban W menjelaskan, total korban ulah tersangka R yang sudah terdata sebanyak 170 orang.

“Itu ada yang beli cash keras, ada yang Rp 200 juta. Rata-rata ada yang Rp 500 juta, Rp 750 juta, Rp 150 juta. Tapi rata-rata Rp 200 juta dan itu sudah lunas di depan,” katanya.

Para konsumen pada saat itu merasa yakin kepada tersangka R ketika memasarkan hunian di JEW.

“Kami di situ sudah mantap karena ada notaris dan izin sudah kita cek semua dari Dispetaru manapun, tapi mulai ada kecurigaan itu karena satu per satu pembangunan itu mangkrak dan yang mangkrak tolong ditelusuri. Kami sudah serah terima, tapi kan ada yang kurang seperti jalan fasilitas umum. Nah akhirnya kita mencari titik temu, jawaban mentah. Katanya mereka mangkrak karena uangnya habis, uangnya kemana, akhirnya kita bikin paguyuban korban tadi,” ujar W.

Baca Juga :  Keributan Antarkelompok di Yogya, Polisi Amankan Seorang Pemuda Berikut Gesper Besi

Menanggapi hal ini, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH mengatakan kasus mafia tanah kas desa dengan tersangka R baru terkait dengan penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal.

Sementara untuk pengembangan perkara serupa di Candibinangun, Kabupaten Sleman belum didalami.

“Tersangka R kan sudah ditahan dan pembangunan yang di Candibinangun (JEW) juga berhenti. Yang JEW belum kami tangani ya, kami belum bisa mengatakan apa-apa,” ungkapnya.

Kendati demikian pihaknya menyarankan para warga yang menjadi korban atas perbuatan tersangka R sebaiknya menempuh jalur hukum perdata untuk meminta hak-hak korban.

“Kalau uangnya (korban) mau kembali sangat dimungkinkan lewat jalur perdata. Semua dimungkinkan. Kalau itu upaya hukum untuk warga yang merasa dirugikan dan menjadi korban mafia tanah itu,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com