JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kasus Dugaan Korupsi TIK Komputer Disdikbud Rp 2 Miliar,  Bupati Juliyatmono:  Jadikan Pembelajaran,  Jangan Sembrono

Bupati Karanganyar Juliyatmono / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Menyusul pejabat Dinas Pendidikan Karanganyar berinisial G (43) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) sebesar Rp 2 miliar, Bupati Karanganyar Juliyatmono, MH MM angkat bicara.

Bupati meminta kasus tersebut dijadikan  pelajaran bersama bagi  semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  Bupati juga  mengimbau agar OPD  tidak sembrono (gegabah).

Dalam konteks kasus tersebut, Bupati Juliyatmono  meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kita hormati proses hukum dan tidak usah mencampuri,” ungkap  Bupati  Juliyatmono  di sela Rapat Paripurna di DPRD Karanganyar, Selasa (23/5/2023).

Menurut Bupati, dalam kasus tersebut tersangka susah mengelak karena hasil penyelidikan ditemukan sejumlah  alat bukti.

Bupati mengatakan, dari sisi sumber-sumber anggaran tidak ada masalah,  hanya saja realisasasinya terjadi dugaan pelanggaran hukum karena barang yang dibelanjakan diduga
tidak sesuai dengan   spec.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, kasus itu juga sebagai warning Kepala OPD karena saat itu Kepala Disdikbud Karanganyar Almarhum Tarsa terlalu percaya kepada anak buah sehingga terjadilah kasus tersebut.

“Saat itu Kepala Disdikbud Karanganyar kurang kontrol  dan percaya begitu saja kepada bawahan,” tandas Bupati.

Padahal, lanjut Bupati,  beberapa waktu lalu ada kasus pengadaan barang yang tidak sesuai spec, yang diharapkan bisa menjadi pelajaran, yakni pengadaan pesawat terbang untuk dipasang di kolam renang Intanpari.

“Namun ternyata kejadian itu  juga tidak pernah menjadi pelajaran semua pihak,” ujar  Bupati.

Diketahui, selain menetapkan tersangka G (44),  Ditkrimsus Polda Jateng juga menetapkan S (39) sebagai tersangka kasus tersebut.

Kini, tersangka G dan S sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Jateng setelah berkas selesai dilimpahkan.

Dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 400 juta dari jumlah anggaran sebesar Rp 2 miliar. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com