JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kasus Dugaan Korupsi TIK Komputer Disdikbud Rp 2 Miliar,  Bupati Juliyatmono:  Jadikan Pembelajaran,  Jangan Sembrono

Bupati Karanganyar Juliyatmono / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Menyusul pejabat Dinas Pendidikan Karanganyar berinisial G (43) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) sebesar Rp 2 miliar, Bupati Karanganyar Juliyatmono, MH MM angkat bicara.

Bupati meminta kasus tersebut dijadikan  pelajaran bersama bagi  semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  Bupati juga  mengimbau agar OPD  tidak sembrono (gegabah).

Baca Juga :  GBBI Soloraya Puji DPRD Karanganyar yang Kebut Pembuatan Raperda Bela Beli Produk Karanganyar 

Dalam konteks kasus tersebut, Bupati Juliyatmono  meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kita hormati proses hukum dan tidak usah mencampuri,” ungkap  Bupati  Juliyatmono  di sela Rapat Paripurna di DPRD Karanganyar, Selasa (23/5/2023).

Menurut Bupati, dalam kasus tersebut tersangka susah mengelak karena hasil penyelidikan ditemukan sejumlah  alat bukti.

Bupati mengatakan, dari sisi sumber-sumber anggaran tidak ada masalah,  hanya saja realisasasinya terjadi dugaan pelanggaran hukum karena barang yang dibelanjakan diduga
tidak sesuai dengan   spec.

Baca Juga :  Lezatnya Bubur Tumpang Mas Tarom, Jungke Karanganyar Bikin Lidah Pengunjung Terpikat

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, kasus itu juga sebagai warning Kepala OPD karena saat itu Kepala Disdikbud Karanganyar Almarhum Tarsa terlalu percaya kepada anak buah sehingga terjadilah kasus tersebut.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com