JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mario Dandy Dicecar KPK soal Jeep Rubicon yang Sering Dipamerkan di Medsos

Tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan adegan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mobil mewah Jeep Rubicon menjadi titik masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap lebih dalam lagi kepemilikannya, yakni Rafael Alun Trisambodo.

Kini, KPK tengah mendalami kepemilikan mobil mewah saat memeriksa anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.

Dikatakan, KPK menyatakan mobil mewah tersebut kerap dipamerkan di akun media sosial Mario.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/5/2023).

Mobil yang dimaksud Ali adalah Jeep Wrangler Rubicon. Mobil berwarna hitam inilah yang menjadi awal mula kasus korupsi Rafael Alun terungkap.

Mario Dandy menggunakan mobil tersebut tatkala melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja, David Ozora.

Mobil tersebut kemudian menjadi sorotan warganet karena kerap dipamerkan oleh Mario di akun media sosialnya.

Dari sorotan gaya hidup Mario, warganet beralih mengulik harta si ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Berdasarkan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Rafael diketahui memiliki aset senilai Rp 56 miliar.

Baca Juga :  Hingga 3 Hari Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Amicus Curiae Masih Berdatangan

Harta itu dinilai tak wajar untuk Rafael selaku pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Setelah kasus ini viral, KPK kemudian memanggil Rafael untuk diklarifikasi mengenai harta kekayaannya.

Mobil Jeep Rubicon itu menjadi salah satu temuan KPK. Dari hasil penelusuran, ternyata pemilik kendaraan yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendraaan bertempat tinggal di gang sempit.

Dari temuan tentang mobil mewah itu dan hasil penelusuran lainnya, KPK menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan Rafael menjadi tersangka gratifikasi pada 30 Maret 2023.

KPK menduga Rafael menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I sejak 2011.

Gratifikasi diterima diduga terkait pengkondisian hasil pemeriksaan pajak terhadap perusahaan bermasalah.

KPK menduga Rafael menggunakan perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana untuk menerima uang tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK menyita berbagai tas mewah dan safe deposit box berisi Rp 32 miliar.

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

Belakangan, KPK juga menetapkan Rafael menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.

Penyidik KPK memeriksa Mario Dandy Satriyo dalam proses penyidikan kasus yang menjerat ayahnya tersebut.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo di Polda Metro Jaya pada Senin (22/5/2023).

Mario saat ini berstatus tahanan Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan. Dalam pemeriksaan itu, Ali mengatakan Mario bersedia menuangkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan.

“Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangan dalam BAP,” kata Ali.

Saksi Lain

Selain Mario, KPK juga memeriksa 3 saksi lainnya di Gedung Merah Putih, KPK pada Senin (22/5/2023). Ketiga saksi itu punya latar belakang swasta, yakni Oki Hendarsanti,

Ujeng Arsatoko dan Jeffry Amsar. Ali mengatakan penyidik mencecar saksi soal pendirian perusahaan konsultan pajak milik Rafael.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com