JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

LBH Muhammadiyah Minta Polri Juga Jerat Thomas Djamaluddin sebagai Tersangka

Andi Pangerang Hasanuddin, tersangka ujaran kebencian. Foto: republika.co.id

 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM —Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Taufiq Nugroho mendesak agar Polri juga menetapkan Thomas Djamaluddin (TDj) sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian penghalalan darah warga Muhammadiyah.

Taufiq menilai kasus penghalalan darah para warga Muhammadiyah tak cukup hanya dengan menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka. Di sana ada Thomas Djamaluddin yang menjadi pemicu terjadinya ujaran kebencian tersebut.

Taufiq juga memberikan apresiasi kepada Mabes Polri yang bertindak sigap dalam kasus ini. “Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri yang dengan sigap memproses dan menetapkan APH sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Taufiq dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Menurut dia, awal mula kasus pengancaman melalui media sosial yang dilakukan tersangka APH, lantaran sikap dugaan permusuhan yang diunggah oleh TDj diakun media sosialnya. Karena itu dalam pengembangan perkara nantinya, diharapkan TDj juga segera ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Baca Juga :  Anies Tuding Tol di Era Jokowi Tak Bisa Diakses Masyarakat Kecil, Ini Jawaban Menohok Moeldoko

APH dan TDj, adalah dua peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menjadi pemicu keresahan publik terkait pengancaman pembunuhan terhadap para warga Muhammadiyah.

Pengancaman tersebut dilakukan melalui akun Facebook, pada 23 April 2023. Kasus itu bermula dari unggahan komentar yang disampaikan TDj melalui akun media sosialnya dengan tulisan menyinggung para warga Muhammadiyah yang merayakan Hari Raya Idul fitri 2023 lebih awal ketimbang keputusan pemerintah. Dalam unggahannya itu, TDj menilai warga Muhammadiyah melakukan pembangkangan.

TDj pun menyindir pembangkangan yang dilakukan Muhammadiyah itu dengan meminta fasilitas dan izin penggunaan tempat, atau lapangan untuk gelaran Shalat Id lebih awal. “Sudah tidak taat keputusan pemerintah, eh minta difasilitasi tempat shalat Ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas,” kata TDj.

Baca Juga :  Usai Sebut Presiden Jokowi Milik Parpol, Akun Twitter BEM UI Diretas Orang Tak Dikenal

Pernyataan TDj itu, pun dilanjutkan dengan komentar pengancaman pembunuhan oleh tersangka APH yang dituliskan pada unggahan TDj tersebut. “Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu,” begitu tulis tersangka APH.

Tersangka APH, pun menantang para warga Muhammadiyah untuk melaporkan pengancamannya itu ke kepolisian karena merasa tak takut dengan penjara. “Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara,” begitu sambung tulisan APH.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com