WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berminat menjadi wakil rakyat alias legislator di kabupaten ujung tenggara Jateng Wonogiri? Jika iya ini ada info menarik seputar lowongan anggota DPRD Wonogiri.
Berkarir di bidang politik tentu menjadi tantangan tersendiri bagi anak muda pun kalangan tua. Tidak sedikit dinamika terjadi di dalamnya, terkait banyak hal pokoknya.
Nah, jika sudah mantap menjajal keberuntungan di kancah politik Kota Mete, bisa dicoba nih soal lowongan anggota DPRD Wonogiri.
Hanya perlu diingat dan diketahui yah, menjadi anggota dewan tentu harus melalui serangkaian tahapan. Ada ketentuan khusus yang semuanya sudah diatur dalam regulasi. Misalnya mesti melalui parpol dan sebagainya.
Tentu kita tahu, menjajal lowongan anggota DPRD Wonogiri tidak sesimpel melamar pekerjaan di sebuah perusahaan.
Yang pasti untuk mengakomodir keinginan publik soal menjadi anggota DPRD Wonogiri, KPU Wonogiri sudah membuka penerimaan pengajuan bakal calon legislatif alias Baleg anggota DPRD untuk Pemilu 2024.
Penerimaan pengajuan Baleg dilakukan mulai Senin (1/5/2023) sampai dengan Minggu (14/5/2023) mendatang. Setiap hari, dilayani mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Wonogiri Jalan Gunung Gandul, Lingkungan Joho, Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
Khusus hari terakhir, Minggu (14/5), berlangsung sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Lantas apa saja persyaratan dalam lowongan anggota DPRD Wonogiri itu, bagaimana cara melamarnya? Tenang datang saja atau berkonsultasi ke KPU Wonogiri.
KPU Wonogiri telah menyediakan aplikasi Silon (Sistem Pencalonan) untuk kelancaran penerimaan melalui sistem digitalisasi. Bersama itu, juga membuka pelayanan Help Desk guna memberikan pembimbingan pihak Parpol yang mengajukan Baleg-nya.
Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi dalam keterangan persnya menyatakan, pimpinan Parpol yang mengajukan Baleg tanpa harus menyerahkan berkas secara manual sebagaimana pada Pemilu-Pemilu yang lalu.
Langkah tersebut merupakan terobosan KPU Wonogiri bersama Parpol, dalam upaya membentuk masyarakat digitalisasi yang paham Teknologi Informasi.
Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi, menyampaikan tata cara pengajuan Baleg bersama Komisioner KPU Wahyu Nurjanah, Augustina Puspa Dewi dan Pradika Harsanto, didampingi Nur Sahid dan jajaran Sekretariat KPU Wonogiri.
Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi, membeberkan, masing-masing Parpol dapat mengajukan Baleg-nya, maksimal setara dengan jumlah kuota kursi di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) alias bisa mengajukan secara full 100 persen. Total kuota kursi untuk Pemilu 2024 Wonogiri ada sebanyak 50.
Kabupaten Wonogiri, dibagi menjadi 5 Dapil, terdiri atas Dapil I sebanyak 11 kursi, Dapil II, Dapil III dan Dapil IV masing-masing 10 kursi serta Dapil V sebanyak 9 kursi.
Baleg yang diajukan harus menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan. Yakni dengan menempatkan Baleg perempuan sekurang-kurangnya pada setiap 3 orang daftar urutan Baleg-nya. Aris Arianto