JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM —-Ketua Hukum HAM dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, menolak langkah restorative justice terhadap kasus peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang melakukan ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH dan AP) Pimpinan Pusat Muhamamdiyah memberikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri yang dengan sigap memproses laporan, sehingga APH dalam waktu yang singkat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami dari PP Muhammadiyah mengapresiasi langkah Mabes Polri yang sigap melakukan proses hukum kepada terlapor. APH sudah langsung ditangkap dan saat ini ditahan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Taufiq Nugroho, Ketua LBH dan AP PP Muhammadiyah saat berada di Bareskrim Polri.
Taufiq maupun Nasrullah berterima kasih kepada tim siber Bareskrim Polri yang menindaklanjuti laporannya atas dugaan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah oleh Andi. Selanjutnya menyerahkan segala proses ke pihak kepolisian dan proses hukumnya terus berjalan. “Sejauh ini kami masih tetap memilih penyelesaiannya melalu jalur hukum, belum ada pilihan restorative justice,” kata Nasrullah.
Nasrullah menuturkan, pihaknya telah memaafkan Andi, namun ia ingin agar proses hukum tetap berjalan agar menjadi pelajaran terhadap siapapun agar tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan Andi. Ia juga berharap agar Polri tidak hanya menindak Andi Pangerang Hasanuddin, tetapi juga Thomas Djamaluddin yang ia tuduh sebagai penyebab pengancaman oleh Andi.
“Kami berharap agar Polri tidak hanya berhenti pada saudara AP Hasanuddin, tetapi bisa juga memproses saudara TJ yang diduga menjadi pemantik adanya peristiwa ini,” tutur Nasrullah.
Ditambahkan Taufiq, tindakan tegas Bareskrim Polri dengan menangkap dan menahan APH telah memberikan rasa keadilan kepada jutaan warga Muhamamdiyah yang tersakiti atas pernyataan APH di media sosial.
“Warga Muhamamdiyah telah menahan diri dan mempercayakan masalah ini kepada Polri, dan Polri telah menjawab kepercayaan kami dengan sangat baik,” katanya.
“Kami percaya Bareskrim Polri akan memproses perkara ini dengan profesional dan presisi, sehingga dalam pengembangan perkara nanti diharapkan TDj yang diduga terkait dan terlibat dalam perkara ini juga segera ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan seperti APH,” tambahnya.
Menanggapi penetapan tersangka penelitinya, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menghormati upaya penegakan hukum terhadap Andi. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia,” kata Handoko dalam keterangan resmi tertulis, 1 Mei 2023.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus mengancam membunuh warga Muhammadiyah di media sosial pada Minggu, 30 April
2023.
Andi Pangerang ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang. Ia langsung dibawa dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan setelah ditangkap. (ASA)
@tempo.co