Beranda Daerah Solo Ngeriiihh… Ogah Ditalak, Istri Sayat Kelamin Suami!

Ngeriiihh… Ogah Ditalak, Istri Sayat Kelamin Suami!

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam konferensi per terkait kasus isteri menyayat alat kelamin suami, Selasa (16/5/2023) / Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang istri tega menyayat alat kelamin suaminya karena ditalak. Peristiwa  tersebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Jebres, Solo.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/5/2023), sekitar pukul 04.30 WIB.

Pelaku, seorang perempuan berinisial YC (34), warga Lumajang, Jawa Timur itu nekat memotong alat kelamin suaminya berinisial IPN (20), warga Malaya, Bali.

Kronologisnya berawal saat pelaku dan korban datang ke Solo untuk menemui orang tua kandung korban yang tinggal di Telukan, Grogol, Sukoharjo.

Keduanya yang diketahui baru menikah pada Bulan September 2022 tersebut berangkat dari Bali menemui orang tua kandung korban pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 10.00 WITA.

“Berdasarkan keterangan pelaku, setelah bertemu dengan orang tua kandungnya itulah korban berubah sikapnya pada istri (pelaku). Kemudian korban menalak pelaku dan meminta pelaku untuk pulang ke Bali,” ujarnya, Rabu (17/5/2023), di Mapolresta Solo.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru Imlek 2025, Umat Budha di Vihara Lotus Solo Gelar Ritual Fang Sheng

Setelah menalak pelaku, korban mengantarnya ke Terminal Tirtonadi Solo. Mengetahui hal itu, pelaku merasa bingung dan tidak terima ditalak oleh korban.

Lalu pelaku mengajak korban untuk bertemu di sebuah hotel di kawasan Jebres, sebelum pulang ke Bali. Pada saat di hotel itulah, peristiwa penganiayaan berujung pemotongan alat kelamin sang suami terjadi.

“Pelaku sudah menyiapkan cutter sebelumnya. Saat korban tidur, pelaku mengambil pisau cutter dan langsung memegang kemaluan korban lalu memotongnya hingga bersimbah darah. Korban kemudian bangun dan kesakitan,” ungkapnya.

Usai memotong alat kelamin suaminya, pelaku panik melihat banyak darah. Pelaku kemudian menghubungi bagian resepsionis hotel agar memanggilkan ambulan untuk membawa korban ke RS.

Baca Juga :  Ada Festival Jajanan di Rest Area Travoy KM 519 B Jalan Tol Solo-Ngawi, Ini Isinya

“Pelaku sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti. Pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tukas Kapolresta. Prihatsari