JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pastikan Belum Ada Putusan MK Soal Sistem Proporsional Tertutup, Mahfud MD: Itu Hanya Analisis Orang Luar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (14/4/2023) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meminta semua pihak untuk menunggu keputusan MK terkait keputusan mengenai sistem Pemilu 2024 mendatang.

Ia meminta masyarakat bersabar menunggu keputusan MK dan berharap Hakim MK tidak mendengar pendapat dari luar sidang.

Hal itu disampaikan Mahfud untuk membantah pernyataan pakar hukum Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi soal MK akan memutus soal Pemilu akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Mahfud menegaskan, sampai saat ini belum ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutus soal sistem Pemilu 2024.

“Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum. Itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK, lalu dianalisis sendiri, tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa,” kata Mahfud dalam Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemilu Tahun 2024 di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Mahfud juga membantah pernyataan yang menyebut ada 6 Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup lalu 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.

“Oleh sebab itu, kita harus menunggu,” kata Mahfud.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pakar hukum Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny melalui pesan teks, Minggu (28/5/2023).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada 6 Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sementara, 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.

Denny enggan menyebutkan dari mana mendapatkan informasi itu. Namun, dia mengatakan sangat mempercayai sumbernya tersebut.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” kata Denny Indrayana.

Juru bicara MK, Fajar Laksono menyatakan pihaknya bakal mengusut dugaan kebocoran putusan tentang sistem pemilu proposional tertutup.

Fajar menjelaskan MK akan melakukan rapat internal membahas bocornya informasi putusan uji materi sistem Pemilu. Saat ditanya apakah bocoran informasi itu benar, dia menolak menjawabnya.

“Kami akan bahas dulu secara internal. Silakan tanya mendalam kepada yang bersangkutan. Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin dalam perkara tersebut, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak” kata Fajar.

Fajar menjelaskan berdasarkan persidangan dan dokumen-dokumen, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam rapat permusyawaratan hakim.

“Selanjutnya, kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan, begitu alurnya,” kata Fajar.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com