KARANGANYAR,JOGLOSEMARNEWS – Sosok Bupati Karanganyar Juliyatmono MH MM yang hendak maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI pada Pileg 2024 terus menjadi sorotan publik.
Pasalnya untuk bisa lolos ke Senayan, Juliyatmono harus melalui banyak rintangan, salah-satunya harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Karanganyar hingga batas akhir tanggal 3 Oktober 2023.
Aturan tersebut disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karanganyar bahwa mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dijelaskan bagi Bakal Caleg atau Bacaleg dengan status pekerjaan tertentu seperti Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN hingga Kades disyaratkan wajib mundur dari jabatannya. Adapun batas waktu terakhir kelengkapan syarat pengunduran diri itu tanggal 3 Oktober 2023.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar Triastuti Suryandari kepada wartawan mengatakan, surat pengunduran diri tersebut dilakukan bertahap hingga berakhir dengan surat persetujuan dari instansi terkait terhadap surat permohonan pengunduran diri si Caleg tersebut.
“Pada tahap pendaftaran Bacaleg dibuka tanggal 1-14 Mei 2023 yang mana syarat dan ketentuannya Bacaleg wajib menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan yang sudah diatur pada PKPU Nomor 10 2023 tersebut,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar Triastuti Suryandari kepada wartawan, Senin (1/5/2023).
Dengan begitu lanjut Triastuti Suryandari jika Juliyatmono MH MM resmi atau Bacaleg yang diatur oleh PKPU Nomor 10 tahun 2023 saat mendaftar Bacaleg maka wajib menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya tertuang dalam lampiran dokumentasi.
” Ini kan tahap awal yakni dimulai dari pembukaan pendaftaran Bacaleg mulai 1-14 Mei mendatang maka semua Bacaleg harus mentaat semua aturannya termasuk menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya,” tandas Triastuti Suryandari.
Adapun puncaknya kelengkapan terhadap surat pernyataan pengunduran diri Bacaleg dari jabatannya batas waktu 3 Oktober harus lengkap yakni sudah ada surat persetujuan dari instansi terkait dan selanjutnya disetorkan kepada KPUD. Dengan demikian lanjut Triastuti Suryandari KPUD mengingatkan semua Bacaleg agar seluruh partai politik dapat memanfaatkan waktu dan jadwal pendaftaran dengan cermat dan tepat.
“Setelah tahap pendaftaran ini nanti dilanjutkan tahap penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan seterusnya hingga tahap menentukan namanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” pungkasnya.
Adapun teknis pendaftaran Bacaleg pada 1-14 Mei ini disebutkan penyerahan berkas dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB setiap harinya. Namun khusus dihari terakhir pada tanggal 14 Mei pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB.
Sebagai informasi masa jabatan Bupati Karanganyar Juliyatmono MH MM dan Wabup Rober Christanto MM akan berakhir 15 Desember 2023, namun disisi lain aturan KPU mensyaratkan Bacaleg yang menjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ASN dan seterusnya wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya pada saat mendaftar Bacaleg secara resmi pada 1-14 Mei ini. Beni Indra
.