JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Salahgunakan TKD, Lurah Caturtunggal Terancam Diberhentikan, Pemkab Masih Tunggu Keputusan Status Tersangka dari Kejati

Lurah Caturtunggal AS ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa, Rabu (17/5/2023) / tribunnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Sleman masih menunggu ditetapkannya status hukum Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, AS atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Jika  Kejaksaan tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.

“Ini mengacu pada regulasi Peraturan Daerah (Perda) Sleman nomor 5/2014,” ujar Kepala Dinas Pengembangan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Samsul Bakri, Jumat (19/5/2203).

Samsul mengatakan, sSelama Lurah diberhentikan sementara, maka carik secara otomatis akan melaksanakan tugas kesehariannya (lurah).

Sehingga, nantinya ketika lurah diberhentikan sementara, maka diangkat juga pelaksana tugas harian yaitu carik atau sekretaris desa.

Pengangkatan pelaksana tugas harian di Kalurahan ini dilakukan agar layanan di masyarakat tidak vakum atau terjadi kekosongan. Peayanan akan tetap tetap berjalan seperti biasanya.

Sejauh ini, kata Samsul, Pemkab Sleman masih menunggu surat tembusan dari Kejati DIY soal penetapan tersangka Lurah Caturtunggal.

 

Karena infomasi penetapan tersangka itu saat ini baru didapat dari pemberitaan media massa, belum secara resmi dapat dari Kejaksaan.

Nantinya, jika ternyata Kejati DIY tidak mengirimkan surat tembusan soal penetapan tersangka Lurah Caturtunggal ke Bupati Sleman maka pihaknya akan mengirimkan surat.

Surat tersebut untuk meminta kejelasan status hukum Lurah tersebut.

Termasuk meminta kejelasan terkait penetapan tersangka Lurah Caturtunggal dalam dugaan tindak pidana apa.

Baca Juga :  Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil Takbir Keliling di Yogya

Apakah tindak pidana korupsi, makar atau tindak pidana lain.

“Karena ketika nanti itu bukan termasuk pasal tindak pidana korupsi, atau tindak pidana khusus maka penindakannya akan berbeda juga. Itu yang akan kami komunikasikan lebih lanjut. Oke, sekarang sudah jadi tersangka. Tapi status tersangkanya itu karena pasal apa, kan perlu kita ketahui juga. Karena (penanganannya) dengan yang korupsi dan tindak pidana lain berbeda,” kata dia.

Jika lurah ternyata dijerat dalam perkara tindak pidana korupsi ataupun makar maka sesuai regulasi Perda 5/2015 akan diberhentikan sementara.

Kemudian Carik akan diangkat sebagai pelaksana tugas harian.

Adapun untuk Penjabat (Pj) Lurah baru akan ditetapkan jika Lurah diberhentikan tetap karena sudah ada keputusan pengadilan yang bersifat inkracht.

 

Sebagaimana diketahui, Lurah Caturtunggal berinisial AS ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati DIY dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Penetapan tersangka AS ini setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, RS, Dirut PT DPS yang juga pemrakarsa dari proyek hunian yang berdiri di tanah kas desa di wilayah Caturtunggal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, mengaku prihatin atas kasus hukum yang menimpa Lurah Caturtunggal.

Menurut dia kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi semua. Mulai dari Pemerintah Kalurahan, Kapanewon hingga Kabupaten.

“Pertama saya prihatin. Kemudian ini juga jadi pembelajaran bagi semuanya. Kalurahan Kapanewon, termasuk Kabupaten bagaimana pengelolaan aset desa yang ada dikelola dengan cara benar,” kata Harda.

Baca Juga :  Hendak Tawuran dengan Sajam dan Bom Molotov, Lima Remaja Asal Bantul Diamankan Polisi

Harda mengatakan selama ini pengelolaan aset Kalurahan memang ada sedikit kendala dari sisi pengawasan.

Karena itu perlu ada perbaikan dan kolaborasi di setiap level pemerintahan mulai dari pemerintah Kalurahan ke Kabupaten hingga kemudian sampai di Pemerintah Provinsi.

Persoalan penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, menurut Harda bisa diambil hikmah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan ke depan. Bagiamana mengelola aset Kalurahan secara baik dan benar.

“Karena itu, saya mengingatkan kepada semuanya, termasuk diri saya, mengambil hikmah untuk kedepannya mengelola dengan aturannya yang benar. Implementasi benar kemudian memperbaiki koordinasi antar level pemerintah terkait dengan pengawasan,” kata dia.

Pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan semua Lurah di wilayah Kabupaten Sleman agar kejadian serupa tidak terjadi.

Selain itu, pada tanggal 6-7 Juni juga akan dilakukan sosialisasi hukum berkaitan dengan pengelolaan aset Kalurahan.

Sosialisasi ini bekerjasama dengan Fakultas Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Selang berikutnya, tanggal 21-22 Juni juga akan ada sosialisasi tentang pengelolaan aset Kalurahan bagi seluruh Jagabaya.

“Karena berkaitan dengan pengelolaan aset desa ini kan administratornya ada di Jagabaya. Jadi ini langkah antisipasi dari Pemerintah Kabupaten terhadap peristiwa yang terjadi di Caturtunggal,” ujar dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com