
SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sleman masih menunggu ditetapkannya status hukum Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, AS atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Jika Kejaksaan tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.
“Ini mengacu pada regulasi Peraturan Daerah (Perda) Sleman nomor 5/2014,” ujar Kepala Dinas Pengembangan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Samsul Bakri, Jumat (19/5/2203).
Samsul mengatakan, sSelama Lurah diberhentikan sementara, maka carik secara otomatis akan melaksanakan tugas kesehariannya (lurah).
Sehingga, nantinya ketika lurah diberhentikan sementara, maka diangkat juga pelaksana tugas harian yaitu carik atau sekretaris desa.
Pengangkatan pelaksana tugas harian di Kalurahan ini dilakukan agar layanan di masyarakat tidak vakum atau terjadi kekosongan. Peayanan akan tetap tetap berjalan seperti biasanya.
Sejauh ini, kata Samsul, Pemkab Sleman masih menunggu surat tembusan dari Kejati DIY soal penetapan tersangka Lurah Caturtunggal.
Karena infomasi penetapan tersangka itu saat ini baru didapat dari pemberitaan media massa, belum secara resmi dapat dari Kejaksaan.
Nantinya, jika ternyata Kejati DIY tidak mengirimkan surat tembusan soal penetapan tersangka Lurah Caturtunggal ke Bupati Sleman maka pihaknya akan mengirimkan surat.
Surat tersebut untuk meminta kejelasan status hukum Lurah tersebut.
Termasuk meminta kejelasan terkait penetapan tersangka Lurah Caturtunggal dalam dugaan tindak pidana apa.
Apakah tindak pidana korupsi, makar atau tindak pidana lain.
“Karena ketika nanti itu bukan termasuk pasal tindak pidana korupsi, atau tindak pidana khusus maka penindakannya akan berbeda juga. Itu yang akan kami komunikasikan lebih lanjut. Oke, sekarang sudah jadi tersangka. Tapi status tersangkanya itu karena pasal apa, kan perlu kita ketahui juga. Karena (penanganannya) dengan yang korupsi dan tindak pidana lain berbeda,” kata dia.
Jika lurah ternyata dijerat dalam perkara tindak pidana korupsi ataupun makar maka sesuai regulasi Perda 5/2015 akan diberhentikan sementara.
Kemudian Carik akan diangkat sebagai pelaksana tugas harian.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com