
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Undang-undang (UU) Cipta Kerja tetap menjadi tuntutan utama bagi Partai Buruh untuk segera dicabut.
Tuntutan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan apabila tuntutan tersebut tidak tercapai, lima juta buruh dari berbagai serikat dan konfederasi akan melakukan mogok kerja.
“Bilamana pemerintah dan DPR tidak mau mencabut UU Cipta Kerja, maka bisa dipastikan partai buruh akan mengorganisir mogok nasional,” ujarnya Senin (1/5/2023).
Said Iqbal mengatakan, lima juta buruh yang akan mogok kerja itu berasal dari hampir 100.000 perusahaan. Aksi mogok kerja tersebut, kata dia, akan dilakukan di 38 provinsi, 457 kabupaten dan kota.
Para buruh, tuturnya, akan melakukan stop produksi. Dasar hukum yang menjadi landasan aksi mogok itu adalah UU Nomor 21 tahun 2000 dan UU Nomor 9 tahun 1998.
Ia mengatakan, mogok kerja akan dilakukan sekitar Juli atau Agustus 2023. Buruh yang akan mogok kerja berasal dari berbagai industri, mulai dari tekstil, farmasi, buruh tani, hingga para pengemudi ojek online.
Terdapat sembilan isu yang menjadi sorotan Partai Buruh dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini. Di antaranya, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
Kemudian soal faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan.
Selanjutnya, ihwal status kerja kontrak yang berulang-ulang hingga 100 kali kontrak. Said menilai, itu yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak terus walaupun ada pembatasan 5 tahun.
Soal pesangon yang murah juga menjadi fokus tuntutan. Sebelumnya, aturan perundang-undangan seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, sekarang hanya 0,5 kali.
Isu PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja, regulasi cuti, dan tenaga asing juga diserukan dalam peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini. Terakhir, soal dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













