Beranda Nasional Jogja Aksi Buang Sampah Liar di Sleman Marak, Awas, Foto Pelaku Dipasang di...

Aksi Buang Sampah Liar di Sleman Marak, Awas, Foto Pelaku Dipasang di Media!

Petugas memasang spanduk peringatan agar tidak membuang sampah sembarangan di TPS liar di seputar Flyover Jombor Sabtu (17/6/2023) / tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi buang sampah sembarangan marak terjadi di wilayah Sleman. Hal itu membuat warga sekaligus pihak Dinas Lingkungan Hidup setempat menjadi gemas.

Karena itulah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani menyambut baik gerakan masyarakat yang melakukan aksi nyata membersihkan sampah liar di Kabupaten Sleman, terutama di sepanjang jalan Ringroad.

Gerakan tersebut, menurut Epiphana, dapat menjadi kampanye untuk masyarakat yang masih suka melakukan aksi buang sampah liar dan sembarangan supaya malu.

Melalui kebijakan tersebut, ia berharap mulai sekarang orang mau tertib membuang sampah pada tempatnya.

Jika sudah dibersihkan dan aksi buang sampah sembarangan masih terjadi, maka dianggap sebagai tindakan yang kebangetan.

“Jika masih ngeyel membuang sampah sembarangan, maka suatu saat yang tertangkap membuang sampah sembarangan (di pinggir jalan), maka akan kami pasang fotonya,” kata Epiphana, ditemui saat ikut dalam gerakan membersihkan sampah di TPS liar di Ringroad Sleman, Sabtu (17/6/2023).

Sebagaimana diketahui, maraknya aksi buang sampah sembarangan itu telah memunculkan titik-titik pembuangan sampah liar yang membuat lingkungan menjadi kotor.

Baca Juga :  Hujan Deras Sebabkan 20 Titik Bencana di Gunungkidul, Gedangsari Paling Parah

Buktinya, kata Epiphana, program patroli sampah liar (Pasali) yang selama ini sudah berjalan di dinas cukup banyak peminatnya.

Banyak Kapanewon di Kabupaten Sleman yang mengusulkan wilayahnya untuk diadakan Pasali.

Artinya, menurut Epiphana, titik pembuangan sampah liar yang tersebar di 17 Kapanewon di Sleman masih cukup banyak.

“Wong di sepanjang Ringroad (Sleman) saja banyak sekali. Kan sampah liar ini tadi dibersihkan gak putus-putus,” kata dia.

Ke depan, patroli sampah liar menurutnya akan terus digencarkan guna memerangi aksi buang sampah liar di Sleman.

Denda, yang selama ini diterapkan, buktinya tidak membuat efek jera bagi pelaku. Selama ini, yang tergangkap hanya dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (Tipiring).

Pasalnya, denda yang dijatuhkan pada para pembuang sampah sembarangan relatif kecil.

Karenanya, Ephipaha berfikir bagi pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan ke depan akan dijatuhi sanksi sosial.

“Artinya yang tertangkap, fotonya akan kami  pasang di berbagai media massa. Karena sekarang masyarakat tidak takut dengan denda,” kata dia.

Baca Juga :  Residivis Perempuan Asal Bantul Ini Tak Berkutik Diringkus Petugas Saat Mencuri di Wates, Kulonprogo

Untuk informasi, gerakan kebersihan sampah liar di Ringroad Sleman itu turut dihadiri oleh anggota Komisi A DPRD Sleman, H. Ardi.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendukung seandainya sanksi sosial diberikan bagi pelanggar yang suka membuang sampah sembarangan.

“Saya kira (sanksi sosial) perlu,” kata dia.

www.tribunnews.com