SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah warga di Kecamatan Banjarsari melakukan penolakan terhadap aktivitas ibadah yang dilakukan di sebuah rumah kosong di Kecamatan Banjarsari.
Mereka meminta pihak gereja untuk mengurus izin terlebih dulu.
Camat Banjarsari, Beni Supartono Putro mengatakan, peristiwa penolakan terjadi bermula dari sekelompok pemuda yang tengah melakukan pawai menperingati 1 Dzulhijah, Minggu (18/6/2023).
Dalam kegiatan teraebut kemudian ada aksi di mana beberapa di antara mereka memasang spanduk penolakan di dua lokasi berbeda.
“Tahu-tahu mereka memasang spanduk di dua titik, di RW 8 dan di RW 7. Alasannya karena belum berizin. Mereka mengadakan peribadatan yang belum berizin,” ujarnya, Senin (19/6/2023) di Balaikota Solo.
Beni memastikan tidak ada tindak penolakan secara keras atau aksi melebihi pemasangan spanduk penolakan. Bahkan menurutnya, permasalahan selesai di hari yang sama dengan pelepasan spanduk.
“Ini bukan masalah intoleransi atau apa. Warga kita bukan seperti itu, yang dipermasalahkan karena perizinannya belum diurus. Jadi kita dorong dari pihak gereja yang mau mendirikan rumah ibadah untuk mengurus izinnya,” bebernya.
Sambil menunggu perizinan selesai dilakukan, lanjut Beni, kegiatan peribadatan di lokasi tersebut diimbau untuk dipindahkan ke lokasi yang sudah berizin.
Sementara itu, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan Pemkot Solo mendorong agar izin segera diproses.
“Bukan tidak boleh ibadah, tapu dipindah ke tempat yang sudah berizin. Tapi yang ini nanti izinnya berproses. Pasti difasilitasi Pemkot,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pendeta GKJ Nusukan, Eko mengakui tidak mengetahui jelas kelompok warga mana yang melakukan penolakan. Kendati demikian, ia memastikan permasalahan tersebut telah selesai.
“Saya tidak tahu persis kelompok mana, tapi mengatasnamakan warga Islam Banyuanyar. Mereka hanya memasang MMT, mereka menolak pengalihan rumah pribadi jadi tempat ibadah. Hanya itu, tapi kemarin sudah selesai karena ada Ormas yang ikut mendampingi,” tukasnya. Prihatsari