SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen meringkus dua pemuda pengedar sabu-sabu di wilayah Sragen, Jawa Tengah.
Hebohnya, salah satu dari tersangka itu adalah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) partai Gerindra Sragen!
Penangkapan dua orang tersebut bermula saat polisi menerima informasi akan adanya transaksi barang haram tersebut.
Dua orang pemuda tersebut ditangkap polisi di lokasi yang berbeda, satu orang pelaku bernama Yakub Hermawan (32) warga Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, yang berhasil diamankan di sekitar Jembatan Mungkung, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo pada Senin (5/6/2023) malam.
Sementara itu, polisi juga berhasil menangkap tersangka kedua bernama Eko Rusiyanto (46) warga Desa Jono, Tanon, Sragen dan sekaligus salah satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Gerindra dengan daerah pemilihan Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Tanon, Sumberlawang, Miri.
Kedua tersangka terbukti bersalah menjadi pengedar sabu-sabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , penangkapan kedua tersangka langsung dari anggota Satuan Narkoba Polres Sragen.
Polisi telah menerima informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dan atas informasi tersebut, anggota tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka pertama bernama Yakub dan tersangka kedua yang juga Bacaleg Gerindra, bernama Eko.
Setelah dilakukan penggeledahan di seluruh anggota badan, terdapat satu plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Pelaku juga membawa sebuah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa residu narkotika.
Pada saat diintrogasi Polisi, Yakub mengaku mendapat barang tersebut dari Eko.
Kepada polisi, Yakub dititipi untuk memberikan narkotika kepada salah seorang yang beralamat di Mungkung, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo.
Selanjutnya Yakub menunjukkan keberadaan Eko Rusiyanto. Pada pukul 21.30 WIB, dia ditangkap di rumahnya.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti mengatakan, pihaknya menyita satu plastik klip bening berisi serbuk kristal jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram.
“Awalnya kami mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di seputaran jembatan Mungkung, kemudian atas informasi tersebut, kita kerahkan tim opsional dipimpin kanit opsnal Satresnarkoba Ipda Sriyadi. Dari penyelidikan atas laporan itu, kemudian pada pukul 20.30 WIB tim opsnal mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba, dan selanjutnya tim melakukan penyergapan di lokasi tersebut,” kata AKP Rini Pangestuti, Rabu (7/6/2023).
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pipet dan alat hisap atau bong, dua korek api, HP merk OPPO.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika,” jelasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Ketua DPC Partai Gerinda Kabupaten Sragen, Wahyu Dwi Styaningrum tidak menampik penangkapan tersebut.
Salah satu tersangka bernama Eko Rusiyanto merupakan salah satu bakal calon legeslatif (bacaleg) dari daerah pemilihan 3.
“Benar itu salah satu bakal caleg dari Partai Gerindra, pada saat pendaftaran dalam surat kesehatan hasilnya negatif,” bebernya.
Disinggung mengenai status Eko Rusiyanto sebagai bakal caleg yang saat ini tersandung kasus peredaran obat terlarang, Wahyu mengaku masih menunggu hasil dari penyidikan polisi.
Disisi lain, ia sudah mengantisipasi.
“Apabila saudara Eko terbukti bersalah dan ditetapkan jadi tersangka. Ya kita carikan pengganti. Karena dia baru daftar caleg sementara dan belum ditetapkan jadi DCT,” ujarnya. Huri Yanto