SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen meringkus dua pemuda pengedar sabu-sabu di wilayah Sragen, Jawa Tengah.
Hebohnya, salah satu dari tersangka itu adalah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) partai Gerindra Sragen!
Penangkapan dua orang tersebut bermula saat polisi menerima informasi akan adanya transaksi barang haram tersebut.
Dua orang pemuda tersebut ditangkap polisi di lokasi yang berbeda, satu orang pelaku bernama Yakub Hermawan (32) warga Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, yang berhasil diamankan di sekitar Jembatan Mungkung, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo pada Senin (5/6/2023) malam.
Sementara itu, polisi juga berhasil menangkap tersangka kedua bernama Eko Rusiyanto (46) warga Desa Jono, Tanon, Sragen dan sekaligus salah satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Gerindra dengan daerah pemilihan Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Tanon, Sumberlawang, Miri.
Kedua tersangka terbukti bersalah menjadi pengedar sabu-sabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , penangkapan kedua tersangka langsung dari anggota Satuan Narkoba Polres Sragen.
Polisi telah menerima informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dan atas informasi tersebut, anggota tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka pertama bernama Yakub dan tersangka kedua yang juga Bacaleg Gerindra, bernama Eko.
Setelah dilakukan penggeledahan di seluruh anggota badan, terdapat satu plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Pelaku juga membawa sebuah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa residu narkotika.
Pada saat diintrogasi Polisi, Yakub mengaku mendapat barang tersebut dari Eko.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com