SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi residivis Purwanto dan Parimin tersandung di tangan polisi Polres Sragen. Namun setidaknya, selama sepak terjangnya sebagai pelaku kejahatan, ia telah menghasilkan deretan kasus pembobolan ATM.
Dinginnya jeruji besi tak membuat keduanya merasa jera, hingga ia berkali-kali keluar masuk penjara dengan status sebagai residivis.
Deretan kasus pembobolan ATM telah ditorehkannya. Di tahun 2014 silam, Purwanto pernah ditahan oleh Polda Jateng dalam perkara skiming.
Lalu pada tahun 2017, Purwanto terlibat kasus pencurian di wilayah Solo. Dan pada tahun 2022 kemarin, pria ini giliran terlibat dalam kasus pencurian BRI Link di wilayah Pemalang, Jawa Tengah.
Bagaimana dengan sepak terjang Parimin? Pria yang satu ini merupakan residivis dalam perkara pencurian di wilayah Solo, berupa minuman Pocari pada tahun 2017.
Di Polda Jawa Tengah, tersangka Parimin telah ditahan selama empat kali. Pria ini juga pernah menjejakkan kakinya di wilayah Mantingan dan melakukan aksi pencurian.
Berikutnya di Pemalang, Jawa Tengah, parimin terlibat dalam perkara pencurian, dengan tempat kejadian BRI Link pada tahun 2022. Huri Yanto