JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Komplotan Spesialis Pembobol ATM Dibekuk Sat Reskrim Polres Sragen

para tersangka kasus pembobolan ATM
Inilah para tersangka spesialis pembobol ATM yang berhasil dibekuk oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sragen / Foto: Huri Yanto
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komplotan spesialis pembobol ATM yang sudah malang melintang di lima kota besar di Jawa Tengah, dibekuk oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sragen.

Komplotan spesialis pembobol ATM tersebut merupakan residivis. Biasanya menyasar ke agen-agen BRI Link yang ada di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penangkapan komplotan spesialis pembobol ATM tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan tim dari Polresta Magelang. Penangkapan diawali dari kasus pembobolan yang dialami oleh Sutrisno.

Warga di Dukuh Towo, Desa Denanyar, Kecamatan Tangen, Sragen itu adalah pemilik agen BRI Link.

Selain itu, kawanan spesialis pembobol ATM tersebut juga sukses membobol dan mencuri kartu ATM di beberapa daerah lain, seperti di Sragen, Magelang, Klaten dan Boyolali dan serta Solo.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono mengatakan, pencurian kartu ATM milik Sutrisno terjadi pada 27 April 2023 lalu, dengan kerugian hingga Rp 77.625.000, dan telah dilaporkan ke Polres Sragen.

“Modus yang digunakan para pelaku, adalah dengan cara berpura-pura datang ke agen BRI hendak mentransfer uang sebesar Rp 200.000. Tujuan kirim adalah Rosdiana, dengan tambahan administrasi Rp 7.000.

Baca Juga :  Hujan Deras Disertai Angin Pohon Raksasa di Jalan Raya Gabugan - Sidoharjo dan di Desa Bonagung Tumbang Menimpa Rumah Warga

Tersangka kemudian membayar dengan uang Rp 300.000. Saat korban sibuk mencari kembalian, tersangka memanfaatkannya untuk menukar ATM korban yang berada di etalase, dengan ATM milik tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sragen, Minggu (4/6/2023).

Setelah berhasil menguasai kartu ATM milik korban, para spesialis pembobol ATM itu kemudian pergi meninggalkan agen BRI Link.

barang bukti kasus pembobolan ATM
Sebagian barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi terkait kejahatan pembobolan ATM / Foto: Huri Yanto

Selang beberapa menit kemudian, korban tersadar bahwa kartu ATM miliknya  telah ditukar oleh pelaku. Bahkan korban lebih kaget lagi,  karena  HP miliknya mendapat laporan dari BRImo bahwa ada dana keluar sebesar Rp 20.040.000, selanjutnya Rp 17.525.000 dan yang ketiga sebesar Rp 40.060.000, dengan total pengeluaran uang sebesar Rp 77.625.000.

Tak berselang lama, aksi pencurian dan pembobolan saldo ATM juga kembali terjadi di wilayah Kampung Jagan, Desa Bukuran, Kecamatan Kalijambe, Sragen, dengan kerugian diatas  Rp 100 juta.

Setelah mendapat laporan dari warga, tim Resmob Polsek Kalijambe serta Resmob Polresta Magelang berhasil mengamankan pelaku Purwanto di rumahnya Dukuh Kedungwaru, Miri, Sragen. “

Dari hasil investigasi tim Opsnal Polres Sragen, berhasil dibekuk dua pelaku lainnya, bernama Parimin alias Parmin warga Karanganyar serta Saryanto alias Adam warga Karanganyar.

Baca Juga :  Pegawai Kantor BPN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Sragen, Terkait Tanah OO di Desa Trombol, Mondokan Sragen Merugikan Negara Sebesar Rp 234.896.000

Selama proses pemeriksaan, tersangka Purwanto mengaku juga melakukan kejahatan serupa di BRI link Toko SRC milik Rohman di kabupaten Magelang dan sukses meraup uang Rp 29 juta.

Selain itu, para tersangka juga beraksi di wilayah Juwangi, Kabupaten Boyolali dan berhasil menggasak Rp 22 juta. Mereka juga pernah mencuri brankas milik PT JJ Gloves Indo yang berisi uang Rp 50.640.000.

“Saat ini tersangka Purwanto yang berperan sebagai eksekutor telah dibawa ke Polresta Magelang untuk diperiksa,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Parimin yang berperan sebagai joki dibawa ke Mapolsek Kalijambe, Sragen untuk diperiksa terkait kasus pencurian serupa yang terjadi di wilayah Kalijambe.

Sedangkan tersangka Saryanto dibawa ke Polrestabes Yogyakarta untuk perkara pencurian yang terjadi di Yogyakarta.

Para pelaku dikenakan pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 UURI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal Pasal 30 ayat (3) UURI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jo pencurian pasal 362 KUHP. Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com