JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dua Tersangka Pelaku Perdagangan Orang untuk Dijadikan TKI IlegalĀ  Ditangkap Polisi Polda Metro Jaya

Ilustrasi/tempo.co
Ā Ā Ā 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Ā Ā  —-
Dua orang wanita tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orangĀ  berinisial A (30) dan
HCI (61) ditangkap oleh jaj

aran Polda Metro Jaya pada Selasa (6/6/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki HaryadiĀ  mengatakan, keduanya sitangkap si dua TKP berbeda.
“Tersangka
AĀ  ditangkap di iJalan Percetakan Negara, Kampung Rawasari No 23 RT.05 RW 05, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat,” ujar Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Sementara itu, tersangka kedua,Ā  HCI dibekuk di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8 Kel. Kelapa DuaĀ Wetan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

“Untuk TKP pertama ada satu orang korban berinisial LH (35), kemudian di TKP kedua ada lima orang korban yaitu S (31), WN (33), IW (34), NI (21), NW (47), ” ucap Hengki.

Baca Juga :  Atasi Kekurangan Dokter Spesialis di Tanah Air, Kemenkes Buka 6 Prodi di RS Pendidikan

Hengki menjelaskan modus yang digunakan kedua tersangka yaitu melakukan perekrutan dan penampungan wanita untuk dipekerjakan ke luar negeriĀ dengan melanggar prosedur (non procedural) atau tidak memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia.

“Para korban ditempatkan di sebuah rumah di kedua TKP tersebut selama kurang lebih empat bulan dengan alasan diberikan pelatihan atau magang istilahnya, ” katanya.

Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut juga menyebutkanĀ selamaĀ berada di rumah kedua tersangka, para korbanĀ dipekerjakan sebagai asistenĀ  rumah tangga seperti menyapu, mengepel, mencuci piring, dan memasak.

Untuk barang bukti yang telah diamankan di TKP pertama yaitu satu buku Paspor C7101304, satu buah Visa, satu lembar foto tiket Qatar, dua buah ponsel, dua buah KTP korban.

Baca Juga :  Eko Patrio Disiapkan jadi Calon Menteri oleh PAN untuk Bantu Kabinet Prabowo-Gibran

Kemudian barang bukti di TKP kedua yaitu tiga buah paspor korban, enam lembar bukti pemesanan tiket pesawat, empat bukti transfer, dan satu buah ponsel.

Polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia denganĀ ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, ” kataĀ Hengki.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com