JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM —-
Dua orang wanita tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang berinisial A (30) dan
HCI (61) ditangkap oleh jaj
aran Polda Metro Jaya pada Selasa (6/6/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, keduanya sitangkap si dua TKP berbeda.
“Tersangka
A ditangkap di iJalan Percetakan Negara, Kampung Rawasari No 23 RT.05 RW 05, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat,” ujar Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Sementara itu, tersangka kedua, HCI dibekuk di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8 Kel. Kelapa Dua Wetan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
“Untuk TKP pertama ada satu orang korban berinisial LH (35), kemudian di TKP kedua ada lima orang korban yaitu S (31), WN (33), IW (34), NI (21), NW (47), ” ucap Hengki.
Hengki menjelaskan modus yang digunakan kedua tersangka yaitu melakukan perekrutan dan penampungan wanita untuk dipekerjakan ke luar negeri dengan melanggar prosedur (non procedural) atau tidak memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com