JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dua Tersangka Pelaku Perdagangan Orang untuk Dijadikan TKI Ilegal  Ditangkap Polisi Polda Metro Jaya

Ilustrasi/tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM    —-
Dua orang wanita tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang  berinisial A (30) dan
HCI (61) ditangkap oleh jaj

aran Polda Metro Jaya pada Selasa (6/6/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi  mengatakan, keduanya sitangkap si dua TKP berbeda.
“Tersangka
A  ditangkap di iJalan Percetakan Negara, Kampung Rawasari No 23 RT.05 RW 05, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat,” ujar Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga :  Hendry Bangun Terpilih sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028, Sasongko Tedjo Ketua Dewan Kehormatan

Sementara itu, tersangka kedua,  HCI dibekuk di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8 Kel. Kelapa Dua Wetan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

“Untuk TKP pertama ada satu orang korban berinisial LH (35), kemudian di TKP kedua ada lima orang korban yaitu S (31), WN (33), IW (34), NI (21), NW (47), ” ucap Hengki.

Baca Juga :  Kaesang Gabung PSI, Peneliti CSIS: Cara Jokowi Kritik PDIP

Hengki menjelaskan modus yang digunakan kedua tersangka yaitu melakukan perekrutan dan penampungan wanita untuk dipekerjakan ke luar negeri dengan melanggar prosedur (non procedural) atau tidak memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com