Beranda Nasional Jogja Hindari Mobil yang Nyelonong ke Jalur Cepat di Ring Road Selatan,  Pikap ...

Hindari Mobil yang Nyelonong ke Jalur Cepat di Ring Road Selatan,  Pikap  Menggasak Pembatas Jalan. Sopir Tewas, 2 Penumpang Luka-luka

Inilah kondisi mobil pikap yang menggasak pembatas jalan di Ring Road selatan, Bantul /Foto: tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM   – Ruas Jalan Ringroad Selatan, di Padukuhan Menayu, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul merenggut nyawa satu orang korban dalam kecelakaan maut,  Kamis (8/6/2023).

Korban tewas adalah pengemudi mobil  pikap Suzuki Carry dengan nomor polisi AB 8283 ET bernama  Eri Purnama (25),  warga asal  Karanggumuk, Kemejing, Semin, Gunungkidul,

Sementara itu, dua orang penumpang lainnya mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolsek Kasihan AKP Nandang Rochman mengatakan, kejadian ini bermula ketika mobil Pikap Suzuki Carry  AB 8283 ET, yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat menuju timur di jalur cepat.

Ketika tiba di lokasi kejadian, pengemudi mobil tersebut tiba-tiba terkejut karena adanya sebuah mobil yang identitasnya tidak diketahui, tiba-tiba masuk ke jalur cepat.

Baca Juga :  Ternyata, Jasad Pria Tanpa Identitas di Ring Road Utara, Sleman Korban Tabrak Lagi di Pagi Buta

“Lantaran kaget, pengemudi mobil segera membanting setir ke arah kanan dan akhirnya menabrak pembatas jalan,” ujarnya.

Akibat benturan yang keras, sopir mengalami luka parah di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit PKU Gamping Sleman.

Sementara itu, dua penumpangnya, Ruhan Fauzi (23) warga Banyumas, Jawa Tengah, mengalami luka ringan, sedangkan Rifaiyin (23) warga Wonosobo, Jawa Tengah, mengalami patah tulang tangan kanan.

“Kedua penumpang tersebut, saat ini mendapatkan perawatan di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman,” imbuhnya.

Peristiwa ini juga mengakibatkan mobil mengalami ringsek pada bagian bodi depan. Saat ini, kecelakaan tragis ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Bantul.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kulonprogo Ungkap Jaringan Miras Ilegal dengan Sistem COD

www.tribunnews.com