JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Johnny G Plate Terjerat Kasus Suap, Partai NasDem Siapkan Upaya Praperadilan

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka korupsi proyek pembangunan menara internet base transceiver station (BTS) 4G, salah satunya adalah eks Menkominfo Johnny G Plate / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Partai NasDem tak tinggal diam melihat nasib mantan Sekjen-nya, Johnny G Plate yang tersandung kasus dugaan suap proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Kini, partai besutan Surya Paloh itu tengah menyiapkan upaya praperadilan dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Willy Aditya mengatakan pihaknya sedang menyiapkan praperadilan, alih-alih menjadi justice collaborator.

“Kami akan praperadilan bukan justice collaborator,” kata Willy ditemui di NasDem Tower, Jumat (2/6/2023).

Akan tetapi, Willy belum bisa menyampaikan kapan praperadilan tersebut akan diajukan.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

“Nanti kita akan sampaikan di hal yang berbeda,” kata Willy.

Lebih jauh Willy mengatakan, selama proses praperadilan berjalan, maka Jhonny masih diberikan kesempatan untuk maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR RI pada Pemilu 2024.

“Praperadilan asumsinya kan masih (pencalonan) tetap berjalan, artinya asumsi beliau tidak bersalah,” kata Willy.

Untuk diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena disebut sempat meminta dana sebesar Rp 500 juta per bulan kepada anak buahnya, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Plate dan Anang, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan juga turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Akibat tuduhan korupsi tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memperkirakan kerugian negara dalam kasus BTS ini mencapai angka hingga Rp 8,32 triliun.

Hasil hitung BPKP dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di tempat kejadian dan meminta pendapat dari para ahli.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com