Beranda Umum Nasional Kasus Penganiayaan Putera Petinggi GP Ansor, Mario Menendang dan Memaki-maki Meski Korban...

Kasus Penganiayaan Putera Petinggi GP Ansor, Mario Menendang dan Memaki-maki Meski Korban Sudah Tak Sadarkan Diri

Tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan adegan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Masih ingat dengan nama Mario Dandy Satrio? Kini putera eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Dalam sidang dakwaan, terungkap Mario Dandy Satriyo berkali-kali menendang kepala korban inisial D, 17 tahun, hingga koma.

Kemudian dia masih marah dengan memaki-maki anak petinggi GP Ansor itu walau korban sudah tidak sadarkan diri.

Penganiayaan  tersebut berlangsung pada malam hari, 20 Februari 2023, di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.

“Berani lo sama gue? Berani nggak? Berani lo?” ujar Jaksa Penuntut Umum, menirukan ucapan Mario yang juga mengandung kata-kata kotor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Setelah itu, Mario masih menginjak kepala bagian belakang D yang membuat makin tidak berdaya.

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

Pacar Mario, AG (15), hanya diam saat penganiayaan terjadi, sedangkan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan merekam peristiwa itu dengan ponsel atas perintah Mario.

Mario mengatakan tendangan itu seperti tendangan bebas dalam permainan sepak bola. Setelahnya dia melakukan selebrasi gol ala Cristiano Ronaldo.

Setelah itu, Mario berucap dengan kata-kata kotor, “Bantai makanya ma gua, jangan lo tutupin”.

Kondisi kepala dan wajah D sudah babak belur, napas tersendat-sendat, dan kakinya tremor. Mario masih memaki korban, “Berat rasanya, nyikat cewe gue”.

Setelah itu, Shane Lukas meminta Mario menyudahi perbuatannya. Namun,  Mario masih saja  marah-marah.

“Gak takut gua anak orang mati, lapor-lapor,” kata Mario.

Penganiayaan terhadap korban berakhir setelah saksi Natalia Puspita Sari, orang tua teman D meneriaki ketiga pelaku. Akhirnya, D langsung dievakuasi ke rumah sakit.

Baca Juga :  Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

Dalam kasus ini, Mario Dandy dan Shane telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Sedangkan AG telah divonis 3,5 tahun kurungan.

www.tempo.co