Beranda Umum Nasional Sekarang Naik Kereta Tak Perlu Ribet Pakai Masker, Simak Aturan Ini

Sekarang Naik Kereta Tak Perlu Ribet Pakai Masker, Simak Aturan Ini

Tampak sejumlah rangkaian gerbong kereta api (KA) ekonomi AC yang sudah dibuat PT Inka untuk angkutan lebaran tahun 2012 di pabrik setempat, Rabu (11/7/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mulai 12 Juni 2023, masyarakat, khususnya  semakin lega. Pasalnya, masyarakat tidak lagi diwajbkan mengenakan masker, termasuk saat berada di KA lokal maupun KA jarak jauh.

Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan, Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Dalam kedua Surat Edaran tersebut ditegaskan  bahwa  penggunaan masker  di dalam kereta  sifatnya adalah anjuran.

“Terhitung mulai 12 Juni 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memberlakukan aturan baru bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,” kata Pelaksana harian Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih, Senin (12/6/2023).

Kendati demikian, Feni mengatakan pihaknya tetap menganjurkan penumpang melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Baca Juga :  Aduan Lapor Mas Wapres Picu Prokontra, Bukan Barang Baru Lagi

“KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19,”  lanjutnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal mulai 12 Juni 2023:

– Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

– Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan

– Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan

– Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Mensos Tetap Akan Salurkan Bansos yang Bersumber dari APBN dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

– Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Lebih jauh Feni mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan langkah preventif dan promotif guna mencegah penularan Covid-19.

“Serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19,” kata dia.

www.tempo.co