JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kasus Matikan Server STIE Semarang, JPU Mentahkan Pembelaan Terdakwa Dadang Tri Wahyudi Tetap sebagai Kasus ITE

Persidagan terdakwa Dadang Tri Wahyudi. Foto: dok
   

 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Sidang lanjutan kasus tenaga IT yang didakwa UU ITE Pasal 33 digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (5/06/2023), beragendakan pembacaan jawaban JPU (Replik) setelah agenda sidang sebelumnya penasehat hukum terdakwa (Dadang Tri Wahyudi) membacakan pembelaan (pledoi) terdakwa dalam agenda sidang.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Rochmad, dua Hakim anggota Purwanto dan Hakim Anggota Sari Sudarmi, dengan jaksa Penuntut Umum (JPU) Adiana Windawati SH. MHum. Dalam sidang itu JPU membacakan (Replik) Jawaban atas Pledoi Tim PH terdakwa yang pada intinya tetap pada  tuntutan yang di bacakan JPU sebelumnya pada Rabu (24/5/2023).

Yaitu yang pertama memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukum dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak. Kedua, memohon kepada Majelis untuk menyatakan tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya pada Rabu (24/5/2023).

Pledoi terdakwa dimentahkan oleh JPU, bahkan JPU dalam repliknya  menegur terdakwa karena  terdakwa tidak mematuhi prosedur status tahanan kota. Karena terhitung sejak 27 Desember 2022 hingga proses hukum ini berjalan terdakwa  telah melakukan kerjsama dengan pihak tersebut di atas di luar Kota Semarang yakni di Magelang.

Ada  bukti dari copy (asli padaPolbangtan Yogyakarta –Magelang) invoice dari CV Malacca Info Tech tanggal 01 April 2023 dan bukti pembayaran dari Polbangtan Yogyakarta-Magelang tanggal 10 April 2023.

JPU juga menolak  seluruh barang bukti  berupa kerjasama beberapa Perguruan Tinggi  yang  diajukan tedakwa di antaranya  Perjanjian Kerjasama Sewa Aplikasi Terpadu Berbasis Web antara Ketua STIMIK HIMSYA Semarang dengan  terdakwa Dadang Tri Wahyudi Malacca. Lalu kerjasama antara Akademi Kesehatan Asih Husada Semarang dengan CV Malacca Info Tech,  perjanjian kerjasama antara Yayasan Pendidikan Widya Husada Semarang dengan CV Malacca Info Tech.

Lalu perjanjian kerjasama development aplikasi managemen asset berbasis web Yayasan Pendidikan Widya Husada Semarang dengan CV Malacca Info Tech, Perjanjian Kerjasama  Maintenance Aplikasi Akademik Terpadu Berbasis Web  Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kendal dengan CV Malacca Info Tech.

Menurut JPU, seluruh barang  bukti tersebut  tidak mempunyai kekuatan untuk pembuktian karena pihak yang bekerjasama dengan terdawka Dadang  tidak pernah diajukan dan dimintakan keterangannya di depan sidang. Bahkan barang bukti ini tidak ada korelasinya sama sekali dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Maka barang bukti tersebut di atas haruslah ditolak demi hukum.

Baca Juga :  Komplotan Perampok Spesialis Toko Emas Bersenpi Dibekuk Polda Jateng Setelah Ditembus Timah Panas

Dalil penasehat hukum terdakwa tentang tidak terjadi kesepakatan antara terdakwa Dadang Tri Wahyudi dengan Yapenkop juga di tolak JPU.

“Karena bukan sebuah kesepakatan yang ditawarkan akan tetapi yang terjadi adalah  terdakwa mengirimkan surat ancaman yang merupakan rangkaian kronologis peristiwa yang tidak dapat dipisahkan dan kami tempatkan sebagai alat bukti petunjuk untuk mengetahui motif terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana,” kata JPU.

JPU juga menyatakan bahwa tim penasehat hukum terdakwa salah menafsirkan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa karena mengabaikan fakta yuridis apabila terdakwa pada tanggal 28 Maret 2022 telah menerimakan uang bayar sewa VPS periode April 2022 namun tanpa sengetahuan korban ternyata terdakwa tidak melakukan proses bayar padahal korban sudah membayar dan uang sudah diterima terdakwa.

“Hingga berakibat layanan terhenti yang berdampak adanya gangguan publik dan korban mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa.”

Dikatakan JPU, pendapat penasehat hukum terdakwa yang mengatakan tidak ada kesepakatan antara terdakwa dengan STIE Semarang atau Yapenkop adalah alibi yang kontradiktif dengan alat bukti.

Ada fakta yuridis kesepakatan yang diajukan terdakwa kepada Ketua Yapenkop Semarang tertanggal 06 April 2022  adalah berupa surat penawaran pelatihan dan transfer teknologi  yang dikerjakan terdakwa di STIE Semarang dengan memberikan harga sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

“Dengan diberikan nota, bahwa untuk negoisasi besaran harga hanya dengan pembina Yapenkop. Artinya terdakwa tidak menawarkan negoisasi harga kepada Pengurus Yapenkop.”

Bahwa kesepakatan tersebut harus dipenuhi tanpa syarat oleh saksi Wanuri selaku Ketua Yapenkop Semarang, yang sebelumnya tertanggal 04 April 2022 terdakwa telah mengirimkan surat ancaman.

“Isinya apabila saksi Wanuri tidak memenuhi kesepakatan tersebut maka terdakwa akan melaporkan kelemahan data-data STIE Semarang ke Kemdikbud (Dirjen Dikti Riset dan Teknologi) (melalui Direktur Belmawa dan Direktur Kelembagaan), Inspektur  Jenderal Kemdikbud dan Ban-PT) serta LL DIKTI 6 secara offline walaupun secara online juga sudah disiapkan data-datanya oleh terdakwa.”

Kuasa Hukum YAPENKOP, Muhtar Hadi Wibowo juga berpendapat bahwa penasehat hukum terdakwa yang mendalilkan tentang perbuatan terdakwa yang masih berkutat pada persoalan perdata dan administratif karena bukan karyawan YAPENKOP.

“Padahal jelas setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.  Sehingga terdakwa sudah memenuhi unsur pasal 33 UU ITE yang didakwakan,” katanya.

Baca Juga :  Seni Daerah sebagai Investasi Jangka Panjang Pembangunan

Alibi penasehat hukum yang berasumsi  terdakwa bukan karyawan Yapenkop, kemudian lepas dari jeratan pasal 33 UU ITE adalah hal yang sesat. “Jadi setiap orang ya siapapun, baik karyawan atau bukan karyawan yang melanggar pasal 33 UU ITE layak dikenai sanksi Pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE Tersebut,” ujarnya.

Sementara dengan banyaknya kerjasama dengan perguruan tinggi yang dijadikan alat bukti terdakwa Dadang Tri Wahyudi  di pengadilan , perlu dikaji lebih lanjut.

“Apakah dokumen yang dijadikan alat bukti sudah seijin pihak perguruan tinggi yang dokumen perjanjiannya dijadikan sebagai alat bukti,” ujarnya.

Karena alat bukti tersebut selain tidak relevan, juga tidak pernah dihadirkan sebagai saksi  dalam persidangan patut diduga beberapa perjanjian tersebut dapat juga bodong.

Atau apabila beberapa perjanjian itu benar, kata Kuasa Hukum Yapenkop,  perguruan tinggi harus hati-hati dalam menerima tenaga IT/ konsultan IT,  harus benar-benar yang dapat dipercaya.

“Jangan sampai kerjasama dengan pihak konsultan justru dijadikan alat bukti terdakwa. Jangan sampai ada korban lain seperti yang terjadi di STIE SEMARANG, tenaga IT malah minta kesepakatan  dengan melalui ancaman karena merasa menguasai data dan memiliki posisi tawar yang tinggi.”

Dengan tidak mengajukan dupilk oleh Penasehat Hukum terdakwa Dadang Tri Wahyudi Malacca, sehingga replik JPU jelas sudah  mementahkan pledoi terdakwa.

“Saya pikir terdakwa sudah mengetahui kesalahannya dan pasal yang didakwakan  oleh JPU semoga yang mulia hakim menjatuhkan hukum maksimal pada terdakwa dan mengabulkan tuntutan JPU, untuk efek jera agar yang bersangkutan segera ditahan dalam  rutan agar tidak mengulangi perbuatanya lagi,” tegas Muhtar Hadi Wibowo.

Wanuri, selaku Ketua YAPENKOP didampingi Achmad Junaidi, selaku Sekretaris YAPENKOP memberikan apresiasi  replik JPU atas peldoi terdakwa, Dadang.

“Seluruh replik yang dibacakan JPU sudah sesuai dengan bukti-bukti dan fakta persidangan, dan kejadian riil di kampus. Sehingga kami yakin Majelis Hakim akan memenuhi tuntutan dari JPU, apalagi yang dimatikan sistem IT nya adalah milik perguruan tinggi yang digunakan untuk mencerdaskan anak bangsa dan kepentingan publik yang lebih luas menjadi tidak bisa berjalan ” jelasnya.(Ali)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com